Site icon Berita Kota Makassar

Polisi segera Rekonstruksi Pembunuhan Mayat dalam Karung

GOWA, BKM — Kasus penemuan mayat dalam karung di Dusun Biring Romang, Desa Panaikang, Kecamatan Pattallassang, berhasil diungkap jajara Satuan Reskrim Polres Gowa.
Tersangka pembunuhan korban bernama Jamal yang berusia 39 tahun itu ternyata seorang remaja berusia 16 tahun berinisial AR.
Kini AR sudah ditangkap dan mendekam dalam sel tahanan Polres Gowa setelah menjalani serangkaian pemeriksaan penyidik. Bahkan status tersangka telah disematkan kepada dirinya sejak Rabu (10/3).
Terungkapnya AR sebagai pelaku pembunuhan, bermula ketika ia menjadi saksi penemuan mayat Jamal di area kebun dekat gubuk yang ditinggali korban. AR dimintai keterangan bersama dua warga lainnya. Namun penyelidikan dan bukti-bukti mengarah pada AR.

Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Jufri Natsir, mengatakan penangkapan terhadap AR dilakukan polisi pada Senin (8/3). Saat itu ia tengah berkumpul dengan teman-temannya di salah satu bengkel milik rekannya.

“Iya, kami telah mengamankan salah satu saksi dan menetapkannya sebagai terduga pelaku pembunuhan terhadap mayat yang ditemukan di Kecamatan Pattallassang beberapa waktu lalu. AR mengaku ketika menjalani pemeriksaan, yang mengarah pada keterlibatannya. Dia mengakui semua perbuatan yang dilakukannya,” ungkap AKP Jufri Natsir.

AR diamankan bersama sejumlah barang bukti, di antaranya gawai dan sepeda motor milik korban. Ada pula dua bilah senjata tajam jenis badik yang dipakai pelaku saat menghabisi Jamal.

“ Kami terus mendalami kasus ini. Kita cari apa motif sesungguhnya sehingga pelaku membunuh korban,” ujar Jufri lagi
.
Dalam waktu dekat, kata AKP Jufri Natsir, pihaknya akan melakukan rekonstruksi terbunuhnya Jamal, petani penggarap yang bekerja di kebun milik Marthen.
“Rekonstruksi akan kita gelar dalam waktu dekat, yang akan mengurai kronologi dari awal kejadian hingga penemuan mayat korban dalam karung yang ditutupi alang-alang di bawah pohon. Tujuan rekonstruksi ini untuk mendapatkan keterangan, petunjuk, serta bukti-bukti mengenai tindak pidana yang terjadi dan kronologis kejadian yang sebenarnya,” tandasnya. (sar)

Exit mobile version