MAKASSAR, BKM — Fakta baru dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan (Sulsel) ditemukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menyusul hasil pemeriksaan beberapa orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel.
Diduga saat aktif menjabat sebagai gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah (NA) telah mengeluarkan perintah khusus agar memenangkan kontraktor tertentu. Menyikapi hal itu, pegiat anti korupsi dari Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, Angga Reksa menyebut bukan hal baru bila ditemukan informasi bahwa NA diduga menerima hadiah atau gratifikasi bersumber dari kontraktor.
Informasi dugaan menerima jatah hadiah dari proyek sudah ‘bunyi’ di dalam sidang angket DPRD Sulsel beberapa waktu lalu.
”Kami terus mendukung upaya KPK menelusuri perjalanan kasus ini. Menyoal surat perintah khusus dari NA, bukanlah hal baru. Sebelumnya saat sidang hak angket DPRD Sulsel, Jumras sudah menyampaikan ada beberapa orang yang menemuinya dan untuk mendapatkan jatah proyek,” kata Angga, Senin (15/3).
Olehnya itu, Angga berharap KPK harus terus menelusuri nyanyian informasi yang diterima dari hasil pemeriksaan orang-orang dan mengungkap lebih jauh lagi semua pihak yang terlibat pada kasus tersebut.
Adapun pegiat anti korupsi lainnya, Presidium Forum Informasi dan Komunikasi Organisasi Non Pemerintah (FIK-Ornop) Sulsel, Haswandy Andy Mas meminta kepada KPK untuk menelusuri dugaan praktik suap dan gratifikasi terhadap NA. Termasuk juga menelusuri surat perintah khusus untuk memenangkan kontraktor tertentu.
Menurut Haswandi, surat perintah khusus jelas melanggar prosedur pengadaan baik barang maupun jasa. Kemudian dapat dibuktikan di KPK adanya praktik menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
”Perbuatan dengan membuat surat perintah khusus untuk memenangkan kontraktor tertentu itu terbukti melanggar prosedur pengadaan barang dan jasa. Dampak dari itu bisa merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” sebutnya.
Dalam kasus ini juga, NA disebut tidak hanya melakukan tindak pidana suap menyuap dan gratifikasi. Tetapi juga telah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor.
”Yang berarti NA dapat dikenakan pasal berlapis dengan ancaman pidana yang jauh lebih tinggi daripada sekadar tindak pidana suap-menyuap. Ancaman pidana Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor adalah penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” tukasnya. (arf)
KPK Diminta Telusuri Informasi yang Diterima

Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Minggu (28/2/2021) dini hari. KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait kasus dugaan suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dengan barang bukti uang sekitar dua miliar rupiah. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com