MALILI, BKM — Kanwil Kemenkumham Sulsel bekerja sama Pemkab Luwu Timur menggelar sosialisasi UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI, Selasa (16/3).
Sosialisasi dibuka Wabup Luwu Timur, H Budiman di Hotel I Lagaligo, Malili. Dihadiri oleh 50 orang perserta yang terdiri instansi terkait, organisasi non pemerintah dan masyarakat.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum & HAM Kanwil Kemenkumham Sulsel, Anggoro Dasananto mengatakan bahwa, kegiatan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Pemerintah dalam rangka optimalisasi layanan kewarganegaraan terkait perlindungan dan kepastian hukum bagi warga negara asing yang bertempat tinggal di wilayah NKRI dan tidak memiliki dokumen kewarganegaraan.
“Ini wujud dari keseriusan Pemerintah melalui program kerja Kemenkumham menyangkut pelayanan kewarganegaraan,” Kata Kadiv Yankum dan HAM, Anggoro Dasananto.
Sementara Wabup H Budiman menyampaikan ucapan terimakasih kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulsel yang telah berkenan memberikan kesempatan serta memilih Kabupaten Luwu Timur sebagai tempat penyelengaraan kegiatan sosialisasi.
Perihal Kewarganegaraan menjadi unsur penting dalam suatu negara berkaitan dengan tangungjawab terhadap negara. Dia pun berharap, dengan adanya sosialisasi ini, dapat menambah pengetahuan dan wawasan bagi semua peserta yang hadir dalam hal melakukan tertib administrasi kependudukan dan kewarganegaraan.
“Semoga kegiatan ini dapat juga memberikan pengetahuan terhadap pengawasan warga negara asing yang tinggal menetap dan bekerja dalam wilayah Kabupaten Luwu Timur,” ujar Budiman.
Kegiatan dilanjutkan oleh paparan dari Kadiv Yankumham Sulsel Anggoro Dasananto tentang layanan Kewarganegaraan Berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 dilanjutkan paparan dari narasumber dari Kepala Bidang Intelijen, Penindakan Keimigrasian Sulsel, Mirza Akbar. (rls)
Pemkab-Kanwil Kemenkum HAM Sosialisasi UU
