JENEPONTO, BKM — Sidang kasus pengrusakan pipa Pamsimas yang terjadi di Dusun Sunggumanai, Desa Ujungbulu, Kecamatan Rumbia, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jeneponto, Selasa (16/3).
Dua orang didudukkan sebagai terdakwa, yakni Halim dan Mappa. Dalam sidang tuntutan yang dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto, Arief Karyadi tersebut, kedua terdakwa dituntut tiga tahun penjara. Kedua terdakwa didakwa pasal 170 KUHP, dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
”Hari ini sudah dibacakan tuntutan jaksa penuntut umum kepada terdakwa pengrusakan pipa Pamsimas di Desa Ujungbulu, Kecamatan Rumbia. Keduanya dikenakan tuntutan pasal 170. Yakni barang siapa dengan terang-terangan dan dengan sengaja bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan,” kata Kasipidum Kejaksaan Negeri Jeneponto, Hary.
Sementara itu, Mansyur selaku kepala Desa Ujungbulu mengapresiasi kinerja lembaga terkait, seperti kepolisian Polres Jeneponto, Kejaksaan Negeri Jeneponto, dan Pengadilan Negeri Jeneponto.
Mansyur merasa puas. Karena menurutnya, ternyata hukum itu masih bisa dibuktikan. ”Saya sangat mengapresiasi kinerja para lembaga hukum terkait. Karena hukum itu masih bisa dibuktikan,” ujar Mansyur.
Sebelumnya kasus pengrusakan pipa Pamsimas ditangani di Polsek Kelara, Jeneponto. Namun kasus tersebut mandek selama dua tahun. Sehingga kasus tersebut dilimpahkan penyidikannya ke Mapolres Jeneponto. Hanya butuh satu bulan penyidikan, penyidik Polres Jeneponto menetapkan dua orang tersangka, yakni Halim dan Mappa. (krk)
Pelaku Pengrusakan Pipa Pamsimas Dituntut Tiga Tahun
