MAKASSAR, BKM — Provos Paminal bersama Propam OPS Gaktiblin Polrestabes Makassar melakukan pengecekan dan pemeriksaan senjata api (senpi) personel Polsek Mamajang, Rabu (17/3). Pemeriksaan tersebut dilakukan secara ketat.
Di antaranya pemeriksaan peranti lunak seperti kelengkapan KTA Polri, KTP, SIM, sikap tampang, pakaian senpi, dan kepemilikan surat senjata, kendaraan personel, serta pengecekan tahanan dan ruangan di Mapolsek Mamajang.
Selain itu, Kasat Provos Polrestabes Makassar, AKP Setya Budi bersama anggota tak luput mengingatkan dan menegaskan kepada personel untuk tetap menghindari atau terlibat dengan Narkoba maupun minuman beralkohol.
Menurut Kasat Provos, kegiatan ini sudah menjadi tugas pokoknya. ”Atas izin Kapolsek dan Waka Polsek, secara rutin di kesempatan pertama kami melakukan pemeriksaan terhadap personel dari mulai sikap tampang, kerapian gampol, kelengkapan surat-surat pribadi dan surat pemegang senjata api,” kata AKP Setya Budi.
Adapun kegiatan ini, menurut AKP Setya Budi, bertujuan meningkatkan pengawasan terhadap disiplin personel. Karena sebagai aparat penegak hukum harus memberikan contoh kepada masyarakat sebelum melakukan upaya hukum.
”Alhamdulillah, temuan hanya satu orang personel yang lupa memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) dan sudah diperintahkan untuk segera mengurusnya,” tegas Kanit Provos Polsek Mamajang, Iptu Baslah yang mendampingi kunjungan sidak Provos Polrestabes Makassar.
Hal yang sama disampaikan Kapolsek Mamajang, Kompol Ivan Wahyudi. Dikemukakan, pemeriksaan ini untuk meningkatkan disiplin anggota dan kesiapan diri dalam melaksanakan tugas sebagai pelindung, pengayom, pelayanan masyarakat, dan penegakan hukum.
”Saya tak ingin ada anggota saya yang melanggar. Jika pun ada yang melanggar, pasti saya akan tindak tegas sesuai prosedur. Harga mati untuk mendisiplinkan personel mulai dari diri sendiri dan pembinaan internal utamanya kembali pembinaan secara jasmani dan rohani yakni keagamaan,” ungkap Kompol Ivan Wahyudi. (jul)
Provos Cek Senpi Personel dan Tahanan
