Site icon Berita Kota Makassar

Bupati Jeneponto Tindak Lanjuti SE KPK

JENEPONTO, BKM — Bupati Jeneponto,H Iksan Iskandar memimpin rapat terbatas di ruang rapat wakil bupati, kantor bupati Jeneponto, Jalan Lanto Daeng Pasewang, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Provinsi Sulawesi Selatan, Rabu (17/3).
Dalam rapat tersebut, Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar didampingi Wakil Bupati, Paris Yasir dan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Jeneponto, Syafruddin Nurdin. Turut hadir Kepala Dinas Pendidikan, Nuralam Basir, Kepala Bappeda, Masri Lalang, Kepala BPKAD, Basir Bohari, Kepala Badan Kesbangpol, Sarbini Mattewakang, Inspektorat, Maskur, Kakan Kemenag, Saharuddin, dan Kabag Hukum, Mustaqbirin.
Rapat terbatas itu membahas terkait implementasi pendidikan anti korupsi yang diinstruksikan pemerintah pusat kepada seluruh provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Sebelumnya diketahui, dalam Surat Edaran (SE) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang tindak lanjut pelaksanaan implementasi pendidikan anti korupsi tingkat kabupaten dan kota di seluruh Indonesia, diharapkan pemerintah kabupaten dan kota agar segera menerbitkan Perbub/Perwali tentang pendidikan anti korupsi pada jenjang pendidikan dasar dan menengah pertama.
Surat edaran KPK Nomor B1378/DKM.00.04/80-82/02/2021 tentang tindak lanjut pelaksanaan implementasi pendidikan anti korupsi di seluruh Indonesia, dalam pendataan KPK, Kabupaten Jeneponto termasuk salah satu daerah yang belum memiliki peraturan terkait pendidikan anti korupsi.
”Hingga saat ini, Pemkab/Pemkot yang bapak/ibu pimpin dalam pendataan kami belum memiliki peraturan terkait pendidikan anti korupsi,” jelas dikutip pada surat edaran KPK.
Dengan dasar surat edaran itu, Pemkab Jeneponto melaksanakan rapat terbatas bersama beberapa kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Di awal rapat tersebut, Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar, menyampaikan, peraturan bupati (Perbup) tentang anti korupsi, sudah ada sejak tahun 2020. Namun pada tahap implementasi. Masih perlu dievalusi.
Kadis Pendidikan dan Kebudayaan, Nur Alam Basir, menjelaskan, tenaga pendidik mesti diberi bekal pembinaan dan pengawasan. Selain kompetensi akademik juga perlu ditekankan pendidikan karakter yang masuk dalam penilaian rapor setiap tahun. Dimana, sejak tahun 2011 telah disiapkan dalama kurikulum tetapi masih terbatas pada dua mata pelajaran.
”Kita berharap seiring perkembangan regulasi yang ada, semua mata pelajaran mesti menyisipkan muatan anti korupsi. Implementasinya setiap hari Senin wajib dibacakan ikrar anti korupsi oleh peserta didik disemua satuan pendidikan,” jelas Nuralam Basir
Kabag Hukum, Mustakbirin, memberikan jaminan bahwa format Perbup yang telah dibuat sesuai format baku KPK. ”Format sudah sesuai format KPK. Langkah konkret untuk mengaktualisasikan nilai-nilai pembentuk karakter anak bangsa jauh dari korupsi,” tutup Mustakbirin. (krk/c)

Exit mobile version