Site icon Berita Kota Makassar

Ketua DPRD Jeneponto Segera Diberhentikan

JENEPONTO, BKM — Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman memberhentikan Ketua Dewan Perwakilan Daerah Rakyat (DPDR) Jeneponto, Hj Salmawati. Diketahui, Hj Salmawati diberhentikan setelah beredarnya putusan surat pemberhentian SK bernomor 771/III/2021 itu memutuskan meresmikan pemberhentian dengan hormat Hj Salmawati dari kedudukannya sebagai ketua DPRD Jeneponto masa jabatan 2019-2021.
Dalam SK peresmian pemberhentian juga disertai dengan ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama menjadi Ketua DPRD Jeneponto. Pemberhentian tersebut tidak memiliki kekuatan mengikat apabila bertentangan dengan aturan perundang-undangan.
Surat pemberhetian itu ditandatangani Plt Gubernur Sulsel, Sudirman Sulaeman. Hal ini disampaikan Wakil Ketua I DPRD Jeneponto, Irmawati Zainuddin, saat ditemui di ruang kerjanya, Sabtu (20/3).
Lanjut Irmawati Zainuddin mengatakan, adanya SK peresmian pemberhentian untuk Hj Salmawati sebagai ketua DPRD Jeneponto, maka pihaknya selaku wakil ketua I DPRD akan menindaklanjuti SK tersebut sesuai mekanisme yang berlaku.
”Tentunya kami di DPRD Jeneponto akan melakukan proses sesuai prosedur, sesuai dengan aturan perundang-undangan,” ungkap Irmawati Zainuddin.
Sekwan DPRD Jeneponto, Muh Asrul, mengatakan, adanya SK pemberhentian sebagai ketua DPRD Jeneponto, Hj Salmawati Paris, tentu dirinya akan memproses sesegera mungkin untuk dilakukan pergantian. Karena sudah melalui protap yang baik dan benar.
”Soal siapa penggantinya akan dibicarakan dengan petinggi Partai Gerindra. Jadi bersabar saja dulu. Nanti diberitahukan,” jelas Asrul. (krk/c)

Exit mobile version