JAKARTA, BKM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menjatuhkan sanksi kepada perusahaan multifinance yang tidak penuhi ketentuan. Kali ini, OJK mencabut izin usaha PT Swadharma Nusantara Pembiayaan.
Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank I OJK, Anggar Budhi Nuraini, menyebutkan, pemberian sanksi tersebut sudah sesuai keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-9/D.05/2021 pada 22 Februari 2021.
”Pencabutan tersebut berlaku sejak surat keputusan OJK tersebut ditetapkan,” kata Anggar, seperti dikutip dari salah satu media.
Melalui pencabutan tersebut, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha dibidang perusahaan pembiayaan. Selain itu, perusahaan wajib menyelesaikan hak dan kewajiban kepada debitur, kreditur atau pemberi dana.
”Selanjutnya, memberikan informasi secara jelas kepada mereka terkait mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban,” tambahnya.
Kemudian menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan. Sebagaimana tertuang Pasal 112 POJK Nomor 47/POJK.05/2020, perusahaan dilarang menggunakna kata finance dan pembiayaan yang menunjukkan kegiatan pembiayaan setelah izin dicabut OJK. (int)
OJK Kembali Jatuhkan Sanksi kepada Perusahaan Multifinance
