MAKASSAR, BKM — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengumumkan jika warga yang hendak ziarah ke tempat pemakaman khusus (TPK) covid-19 Macanda, Kabupaten Gowa harus mendaftar secara daring terlebih dahulu. Pendaftaran melalui website http://www.ziarahsulselprov.com mulai dibuka Senin (22/3).
Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 di Sulsel Ni’mal Lahamang, menjelaskan Pemprov Sulsel sudah menyiapkan jalur daring khusus bagi para calon peziarah.
Setelah membuka laman di website, selanjutnya mengisi data yang dibutuhkan sesuai permintaan dalam website. Masing-masing nama peziarah, nomor Whatsapp, dan alamat surat elektronik (email).
Para calon peziarah kemudian mencari nama makam yang akan dikunjungi di kolom pencarian yang telah disiapkan. Setelah itu menentukan tanggal ziarah.
“Setelah mengisi pendaftaran di laman website, tinggal menunggu konfirmasi jadwal melalui email dan Whatsapp,” jelas Nimal.
Namun, ada sejumlah syarat bagi peziarah sebelum mengunjungi makam. Dalam surat edaran yang dikeluarkan terdapat tujuh poin. Yakni, para calon peziarah mendaftar secara daring dan baru diperbolehkan datang setelah mendapat konfirmasi dari tim Satgas Penanganan Covid-19.
Untuk waktu kunjungan bagi para peziarah juga diatur jadwalnya. Ziarah diperbolehkan setiap hari pada pukul 09.30 sampai 11.30 Wita. Kemudian pada pukul 15.30 sampai pukul 17.30 Wita.
Jumlah pengunjung yang diperbolehkan masuk pun dibatasi, hanya lima orang.
Ni’mal menambahkan, lama sesi ziarah untuk satu rombongan keluarga hanya 30 menit. Dalam satu kali sesi ziarah, diperbolehkan masuk maksimal dua rombongan.
Para peziarah diwajibkan untuk dapat menjaga kebersihan dan ketertiban di area pemakaman. Setiap keluarga peziarah akan didampingi pihak pengamanan, baik itu dari Satpol PP, TNI, kepolisian dan juga dari petugas TPK Macanda.
“Yang terpenting, keluarga peziarah wajib mematuhi dan menjalankan protokol kesehatan. Yakni menggunakan masker, jaga jarak, dan mencuci tangan,” katanya.
Para peziarah tidak diwajibkan mengenakan APD (alat pelindung diri) selama dalam area pemakaman. Ia juga menegaskan, semua pelayanan yang diberikan oleh petugas di TPK Macanda tidak dipungut biaya.
Siap Jalankan
Satgas Gugus Covid-19 Sulsel telah menggelar rapat bersama dengan pihak Polres Gowa, Satgas Gugus Covid-19 Gowa, serta Pemkab Gowa,
Senin (22/3) pukul 14.30 Wita.
Dari Polres Gowa diwakili perwira pengendali pengamanan TPK Covid-19 Macanda Ipda Sugiyatno. Rapat bersama itu dipimpin langsung Ketua Tim Gugus Covid 19 Provinsi Sulsel Husni Thamrin di Posko Satuan Tugas Penanganan Covid 19 Provinsi Sulsel SwissBell Hotel Kota Makassar.
Dalam rapat itu dibahas terkait petunjuk teknis persiapan ziarah di pekuburan Macanda berdasarkan SE Gubernur Sulsel Nomor: 127/SEd/III/2021 tanggal 12 Maret 2021 tentang Pembukaan Ziarah di TPK Macanda.
Dalam rapat diputuskan bahwa setiap keluarga atau pengunjung wajib mengikuti peraturan yang diawali dengan pendaftaran secara daring.
Pemkab Gowa, dalam hal ini Satgas Gugus Covid-19 telah menerima surat edaran gubernur, serta hasil rapat bersama dengan Satgas Gugus Covid-19 Sulsel.
“Berdasarkan surat edaran dari Gugus Covid-19 Sulsel, ziarah ke makam Macanda sudah dibolehkan. Kami siap menjalankannya sesuai aturan dalam surat tersebut dan berkoordinasi dengan pihak pengamanan makam,” jelas juru bicara Satgas Gugus Covid 19 Gowa dr Gaffar.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Gowa yang ditemui di sela kegiatan vaksinasi para imam dan marbot masjid Gowa di Baruga Karaeng Galesong Pemkab Gowa, kemarin, menegaskan para peziarah tetap berpedoman pada edaran yang dikeluarkan Satgas Gugus Covid-19 Gowa dan pihak pengamanan di Macanda sebagai penanggungjawab di lapangan.
Pastikan tak Ada Kerumunan
Guru Besar Kedokteran Unhas Prof Irawan Yusuf, mengaku tidak masalah memperbolehkan pihak keluarga untuk ziarah ke TPK Macana, sepanjang mereka bisa menerapkan protokol kesehatan. Begitu juga dengan pemerintah melalui Gugus Tugas Covid-19, harus memastikan tidak kerumunan di area pekuburan Macanda.
“Bukan jenaxah yang ada di pekuburan Macanda yang ditakutkan bakal menulari. Tapi peziarah yang datang ke sana tidak menaati protokol kesehatan. Terutama jika yang datang dalam jumlah besar. Kalau pemerintah sudah memutuskan boleh ziarah, maka yang harus dipastikan apakah mereka bisa menjamin peziarah yang datang mematuhi prokes,” kata Prof Irawan yang dihubungi, Senin (22/3).
Menurutnya, risiko terpapar covid-19 bukan datang dari kuburan jenazah covid-19. Sebab mayatnya sudah dilapisi dengan plastik dan kain kafan. Demikian pula peti yang digunakan, terlebih dahulu disemprot cairan disinfektan. Namun yang perlu diwaspadi penuluran virus dari peziarah yang datang dengan tidak menjaga jarak, tidak memakai masker, dan tidak mematuhi protokol kesehatan lainnya.
“Jenazah-jenazah pasien covid-19 telah melalui prosedur pemulasaran khusus, jadi sudah tidak bisa menulari karena virus akan mati. Yang dikahwatirkan ini banyak sekali yang sudah tidak patuhi protokol, dan sangat rentan jika masyarakat tetap berkerumun pada saat ziarah,” tandasnya. (nug-ita-sar)
