MAKASSAR, BKM — Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Makassar baru saja diterapkan. Pada hari kedua, Rabu (24/3), tercatat sebanyak 1.109 pengendara terpantau melanggar aturan lalu lintas.
Mereka melanggar saat melintasi 16 titik ruas jalan yang terpantau kamera pengintai (CCTV). Data terpantau langsung melalui war room atau ruangan kontrol khusus milik pemerintah di Balaikota.
Kepala UPTD War Room Pemkot Makassar Yamlikh Azikin, mengatakan pelanggar terbanyak yaitu pengguna mobil yang tidak mengenakan sabuk pengaman. “Pelanggaran tidak pakai safety belt (sabuk pengamanan). Itu persentasenya 99 persen lebih,” katanya saat ditemui, Rabu (24/3).
Dia menambahkan, jenis pelanggaran lain seperti tidak mematuhi marka atau rambu lalu lintas. Termasuk berkendara sambil menggunakan telepon genggam. “Itu tercatat secara real time. Yang melanggar terdeteksi ada di Jalan RA Kartini, Urip Sumohardjo dan Jalan Bulusaraung,” tambahnya.
Sabuk pengaman sendiri merupakan fitur standar pada tiap produk roda empat yang harus dikenakan saat berkendara. Penggunaannya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), tepatnya pada pasal 106 ayat 6.
Dalam aturan tersebut tertulis bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan, dan penumpang yang duduk di sampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan. Bagi pengemudi yang tidak menaatinya akan diberikan sanksi pidana, sebagaimana tertuang pada pasal 289 di Undang-undang yang sama. Yaitu, pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak sebesar Rp250.000.
Sebelumnya, pada hari penerapan sistem tilang baru ini, Selasa (23/3), ada 3.256 pelanggaran yang terjadi di Makassar. Hal itu disampaikan
Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Ditlantas Polda Sulsel AKBP Andiko Wicaksono. Kata dia, data yang dihimpun berdasarkan aplikasi dari sistem ETLE.
”Berdasarkan aplikasi ETLE pertanggal 23 Maret, jumlah pengendara yang tercapture kamera melakukan pelanggaran sebanyak 3.256,” jelas Andiko, Rabu (24/3).
Kata dia, pelanggar yang paling banyak terjadi di kawasan Haji Bau, baik perempatan Haji Bau-Sudirman maupun Haji Bau-Arif Rate-Cendrawasih. Selanjutnya, surat tilang elektronik akan dikirim ke masing-masing pelanggar.
”Langkah selanjutnya dikirimkan surat teguran dulu karena masih tahap sosialisasi sampai dengan satu bulan ke depan,” terangnya.
Terkait sanksi denda bagi pelanggar, Andiko mengatakan bervariasi. Tergantung dari jenis pelanggaran di jalanan.
“Bagi kendaraan roda empat, akan dikenai denda Rp250 ribu bagi yang tidak menggunakan safety belt. Begitu pula jumlah denda dengan pengendara motor yang tidak memakai helm. Melanggar arus lalu lintas akan didenda sebesar Rp500 ribu. Bagi yang berkendara sambil main ponsel akan didenda Rp750 ribu. Seluruh denda harus dibayar sebelum 14 hari, setelah surat tilang sampai ke pelanggarnya,” jelasnya.
Apresiasi Plt Gubernur
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, mengapresiasi langkah cepat Polda Sulsel dalam menerapkan ETLE. ”Kami mengapresiasi gerak cepat Bapak Kapolda Sulsel beserta jajarannya atas penerapan tilang elektronik ini, yang dimulai pada 16 titik ruas jalan di Kota Makassar,” ujar Andi Sudirman, Rabu (24/3).
Saat ini, sebanyak 12 Polda yang menerapkan ETLE. Salah satunya Direktorat Lalu Lintas Polda Sulsel. Tilang elektronik ini merupakan program Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Mendukung program Kapolri itu, Polda Sulsel menerapkan tilang elektronik yang dipusatkan pada 16 titik ruas jalan di Kota Makassar, untuk memantau pelanggaran lalu lintas dari pengguna jalan. Sejumlah kamera yang sudah terpasang yakni di persimpangan bandara perbatasan Maros-Makassar, lampu merah Jalan Urip Sumoharjo-Petta Rani. Kemudian lampu merah Tello dan Veteran, perempatan Jalan Boulevard, Hertasning, ruas jalan di ujung Petta Rani menuju Alauddin. Lalu perempatan lampu merah Jalan Gunung Bawakaraeng-Latimojong, lampu merah Karebosi, Jalan Haji Bau dan Jalan Penghibur.
Andi Sudirman berharap, dengan penerapan tilang elektronik ini bisa meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berkendara. Selain itu, bisa meminimalisir angka kecelakaan akibat pelanggaran aturan lalu lintas.
“Semoga dengan tilang elektronik ini, masyarakat khususnya di Sulawesi Selatan bisa meningkatkan kesadaran dan disiplin pentingnya aturan berlalu lintas. Juga sebagai momentum inisiasi menuju era digitalisasi,” harapnya. (rhm-nug)
