MAKASSAR, BKM — Tiga program studi (prodi) di Universitas Negeri Makassar (UNM) mendapat pendanaan dalam mempersiapkan pengajuan akreditasi internasional. Ketiga prodi yang diberi, yakni prodi Pendidikan Bahasa Inggris pada jenjeng S1, S2, dan S3.
Penetapatan itu berdasarkan hasil usulan proposal Hibah Fasilitasi Akreditasi Internasional Tahun 2021 yang diajukan ke Direktorat Jenderal Pendidikan Dikti (Dirjen Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Tiga prodi UNM tersebut dinilai memenuhi syarat untuk mengajukan akreditasi internasional karena sudah terakreditasi A atau unggul dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).
Dalam rangka persiapan pengajuan akreditasi internasional, UNM mengadakan Workshop Penyusunan Kurikulum Outcome Based Education (OBE) pada Rabu (24/3). Kegiatan ini berlangsung secara luring dan daring di Gedung Menara Pinisi.
Selain tiga prodi yang memeroleh hibah, UNM juga akan mengusulkan 16 prodi S1 untuk akreditasi internasional. Kebijakan ini tidak lepas dari perhatian dan komitmen kuat dari Rektor UNM Prof Dr Ir H Husain Syam,MTP, IPU agar semua prodi UNM terakreditasi A nasional dan internasional.
Wakil Rektor II UNM Prof Dr Hasnawi Haris,MHum dalam sambutannya menegaskan, akreditasi internasional (AI) merupakan upaya memenuhi indikator kinerja utama (IKU) UNM tahun 2021.
“Untuk mencapai AI, UNM melakukan berbagai persiapan. antara lain Workshop Kurikulum Outcome Based Education. Tahun 2021, UNM akan mengusulkan beberapa prodi yang berstatus unggul untuk AI dari dua lembaga internasional, yaitu ASIIN dan AQAS berasal dari Jerman dan direkomendasikan dan diakui Kemendikbud,” tegas mantan Dekan FIS UNM.
Narasumber utama dalam workshop yang dilaksanakan, yakni Dr Heny Heny Hendrayati,MM. Ketua Prodi FPEB UPI Bandung ini telah memeroleh AI AQAS dengan status unconditional.
Dalam pemaparannya, Dr Heny membahas proses awal hingga keputusan akhir tentang hasil akreditasi AQAS. Ia menekankan pentingnya pembuatan self evaluation report (SER) yang baik, terarah, representatif, padat, dan transparan. Karena tim penilai panelis dari AQAS akan melihat konsistensi antara apa yang tertulis di SER dengan apa yang dilaksanakan.
Ia menyatakan, lembaga AQAS mewajibkan SER dalam bahasa Inggris, sedangkan dokumen pendukungnya bisa dalam bahasa Indonesia. Dalam SER, lanjutnya, terdapat tujuh kriteria. Masing- masing kualitas kurikulum, prosedur penjaminan mutu, pengajaran, pembelajaran, dan penilaian, mahasiswa, tenaga pengajar, sarana pendukung pengajaran dan pembelajaran, dan informasi publik.
Workshop via luring diikuti dekan FBS, direktur PPs, para kaprodi Pendidikan Bahasa Inggris S1, S2, dan S3, Ketua AI UNM Prof Dr Rer Nat Muharram,MSi, dan Ketua Pelaksana Amirullah,MEd,PhD. Peserta via daring, yaitu semua ketua prodi S1 yang akan diusulkan dalam AI. (rls)
