MAKASSAR, BKM — Usulan Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto masyarakat yang belum menjalani vaksin covid-19 agar salat tarawih di luar masjid, sementara jamaah yang sudah divaksin dan penyintas beribadah di dalam, menuai respons beragam. Salah satunya datang dari anggota Komisi X DPR RI Aliyah Mustika Ilham.
Menurut legislator Partai Demokrat ini, apa yang disampaikan Danny itu menciderai ummat Islam yang ingin melakukan ibadah salat selama bulan Ramadan. ”Masak orang beribadah dan ingin berdoa di dalam masjid dilarang. Tidak bisa dong. Ada indikantornya jika ingin menerapkan aturan seperti itu,” jelas Aliyah, Kamis (25/3).
Menurutnya, janganlah pemerintah menambah tugas baru bagi penjaga masjid dalam menyeleksi orang yang ingin salat, apakah sudah divaksin atau belum. ”Jadi pernyataan itu perlu diluruskan. Apalagi kuota vaksin masih terbatas,” tambah wakil rakyat Senayan dua periode.
Aliyah lalu memberi perbandingan bagaimana jika jamaah atau umat Kristiani yang ingin beribadah dan masuk ke dalam gereja. Apalah mereka juga akan dibagi dua. Yang telah divaksinasi boleh masuk ke dalam gereja, sementara yang belum divaksin beribadahnya di luar gereja.
“Jika lebih luas lagi, bagaimana umat Islam yang akan menunaikan ibadah haji atau umrah di Masjidil Haram, apakah juga harus dibagi?” cetus Aliyah.
Dijelaskan istri Ilham Arief Sirajuddin itu, ada aturan bahwa masyarakat atau jamaah yang usianya belum mencapai 18 tahun belum bisa divaksin. Termasuk yang terkena penyakit, seperti diabetes, darah tinggi, batuk dan semacamya. Begitu pula dengan penyintas yang butuh waktu tiga bulan untuk ikut vaksin kembali. “Makanya, jangan buat aturan yang bisa menjadi bumerang bagi diri sendiri,” Aliyah mengingatkan.
Ia menjelaskan, sesuai aturan, jika banyak masyarakat yang akan berkumpul, maka yang patut diperhatikan adalah protokol kesehatan, tetap memakai masker, bawa perlengkapan sendiri, buka jendela untuk sirkulasi udara yang baik.
Picu Polemik
Anggota DPRD Kota Makassar Saharuddin Said menilai, usulan Danny tersebut perlu ditinjau kembali sebelum timbul polemik baru di tengah masyarakat. Apalagi, dominan masyarakat yang belum divaksin saat ini lebih disebabkan karena mereka belum percaya.
“Kita tidak bisa berlakukan aturan seperti itu. Jangan sampai menuai polemik di tengah jamaah yang hendak melaksanakan ibadah di masjid. Kalau saya lihat ini, yang perlu dilakukan saat ini adalah membangun kepercayaan ke masyarakat bahwa vaksin ini aman. Kalau sekarang ini kan simpang siur yang didengar oleh masyarakat,” terang Saharuddin, kemarin
Menurutnya, vaksinasi yang merupakan upaya pemerintah untuk menjamin kesehatan masyarakat menjadi suatu kewajiban untuk didukung. Namun tidak ada kewajiban bagi pemerintah memaksa rakyatnya untuk divaksin.
“Tidak perlu begitu, yang sudah divaksin beribadah di dalam masjid sementara yang belum salatnya di luar. Ini bukan solusi. Apalagi ini orang mau menjalankan ibadah. Apakah pemerintah mau buatkan fasilitas bagi jamaah yang salat di luar?” tandasnya.
Anggota dewan lainnya, Kasrudi menegaskan bahwa membedakan tempat bagi jamaah masyarakat yang sudah divaksin dan belum ketika menjalankan ibadah di masjid tidak diperlukan. Langkah tersebut dinilai sebagai upaya yang tidak akan mampu mengatasi penyebaran covid-19.
“Karena tidak menjamin semua orang bersedia divaksin kalau dilarang masuk masjid. Yang terjadi malah mereka akan semakin ragu, dan akan terjadi pembeda dengan yang lain. Harusnya ada pendekatan yang dilakukan sehingga warga mau divaksin. Karena kalau terlalu banyak dilarang-larang, masyarakat juga semakin sulit diyakinkan untuk divaksinasi,” jelasnya.
Legislator Fraksi Gerindra Makassar ini, mendiorong pemerintah untuk tetap mengutamakan pendekatan ke masyarakat. Terutama bagi mereka yang sama sekali belum percaya vaksin. Pemerintah perlu mengedukasi mereka. (rif-ita)
