MAKASSAR, BKM — Eksekusi terhadap terpidana mantan bendahara Brimob Polda Sulsel, Iptu Yusuf Purwantoro, telah dilakukan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel). Iptu Yusuf pun saat ini tengah mendekam dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1A Makassar.
Seperti dikatakan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Idil, eksekusi yang dilakukan terhadap terpidana dalam kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan uang senilai Rp1 miliar, pada tanggal 23 Maret 2021, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI.
Dalam putusan Mahkamah Agung RI nomor 55 K/Pid/2021 tanggal 2 Februari 2021, kata Idil, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan Rp1 miliar terhadap A Wijaya.
Sesuai dengan dakwaan sebagaimana diatur dan diancam pasal 378 KUHPidana dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.500.
”Eksekusi terhadap terpidana telah dilakukan pada tanggal 23 Maret. Eksekusi sebagai langkah melaksanakan putusan Mahkamah Agung RI nomor 55 K/Pid/2021 tanggal 2 Februari 2021,” kata Idil, Kamis (25/3).
Sekarang ini, terpidana harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Berada di dalam Lapas Klas 1A Makassar dengan sisa waktu 11 bulan setelah dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana penipuan dalam perkara ini.
”Sudah berada di Lapas Kelas 1 Makassar dan menjalani hukuman sisa 11 bulan,” tambahnya. (arf)
Kejati Eksekusi Mantan Bendahara Brimob Polda
