Site icon Berita Kota Makassar

Putusan Inkrah, PN Makassar Tolak Gugatan Mantan Dekan FKM UMI

MAKASSAR, BKM — Pengadilan Negeri (PN) Makassar menolak gugatan mantan Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) UMI, Sudirman kepada Rektor UMI, Prof Basri Modding mengenai pemecatannya sebagai dekan FKM UMI. Putusan ini telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah. Hal ini disampaikan Ketua Tim Hukum Rektor UMI, Prof Sufirman Rahman dalam konferensi pers di Gedung Pascasarjana UMI, Kamis (25/3).

Prof Sufirman mengatakan, Sudirman melakukan gugatan terkait pemecatannya sebagai dekan FKM. Ia menggugat rektor UMI dan menuntut ganti rugi sebesar Rp71,4 miliar. “Gugatan Pak Sudirman ini telah ditolak oleh PN Makassar. Mulai 24 Maret kemarin telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah,” kata Prof Sufirman.

Seluruh gugatan Sudirman, dikatakan Sufirman, tidak bisa dibuktikan di PN Makassar. Hasilnya, hakim menyatakan menolak gugatan mantan dekan FKM ini. Selain itu, Sudirman pun juga dihukum membayar biaya perkara yang timbul sebesar Rp510ribu.

Sufirman menjelaskan, rektor UMI telah memberikan skorsing selama dua tahun delapan bulan kepada Sudirman atas perbuatannya. “Jadi perlu diketahui, pemberian hukuman tersebut tidak asal diberikan, melainkan ada hasil audit tim internal pengawas Yayasan Wakaf UMI,” kata Sufirman.

Skorsing tersebut telah melalui proses. Mulai dari sidang di komisi etik, hasil sidang, lalu diteruskan komisi disiplin, dan atas rekomendasi komdis, rektor menjatuhkan sanksi berupa skorsing. (nug)

Exit mobile version