Site icon Berita Kota Makassar

Curi Uang di Kafe Dipakai Judi Online

MAKASSAR, BKM — Tim Jatanras Polrestabes Makassar, pada Sabtu dinihari (27/3), menangkap seorang karyawan Cafe Crime di Kabupaten Wajo bernama Saharuddin (23) di tempat pelariannya. Saharuddin merupakan terduga pelaku pencurian uang di kafe sebesar Rp9.175.000.
Terduga pelaku pencurian di depan petugas mengakui perbuatannya nekat mencuri uang di tempat kerjanya karena tidak punya uang untuk dipakai bermain judi online.
Kasubnit 2 Polrestabes Makassar, Ipda Nasrullah, mengemukakan, terduga pencurian yang ditangkap karena telah melakukan pencurian uang di tempat kerjanya sendiri di kafe. Terduga melakukan aksinya setelah kafe tutup. Dia langsung masuk ke tempat penyimpanan uang.
Sementara itu, Kasubag Humas Polrestabes Makassar, Kompol Edhy Supriadi Idrus, mengemukakan, terduga nekat mencuri uang untuk bermain judi online dan dipakai berpoya-poya. Namun aksinya terekam CCTV yang ada di kafe tersebut. Terduga kemudian membeli chip untuk judi online dan membeli pakaian serta handphone (HP) atau gawai. Atas perbuatannya, terduga dikenakan pasal 363 dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (jul)

Exit mobile version