JAKARTA, BKM — Pemerintah resmi memperluas relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil baru. Mulanya, kebijakan ini hanya berlaku untuk mobil dengan kapasitas mesin di bawah 1.500 cc. Namun pada bulan April, relaksasi juga akan terkena pada mobil dengan kapasitas mesin di antara 1.500cc-2.500cc.
”Potongan pajak akan diberikan kepada KBM-R4 dengan kapasitas tersebut dan segmen 4×2 serta 4×4,” ujar Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita dalam pernyataan resminya seperti dikutip dari salah satu media, Minggu (28/3).
Agus mengatakan, setidaknya ada dua skema pengurangan PPnBM yang diberikan pada kendaraan 4×2 dan 4×4. Meliputi, untuk kendaraan 4×2, adalah diskon PPnBM sebesar 50 persen. Di tahap pertama (April-Agustus 2021), tadinya 20 persen menjadi 10 persen dan diskon sebesar 25 persen. Tahap II (September-Desember 2021) yang tadinya 20 persen menjadi 15 persen.
Untuk kendaraan 4×4 adalah diskon sebesar 25 persen. Tahap I yang tadinya 40 persen menjadi 30 persen dan diskon sebesar 12,5 persen. Tahap II yang tadinya 40 persen menjadi 35 persen. Meski tidak 100 persen, namun diskon yang berlaku nantinya pada awal April 2021 lumayan besar. Rentangnya bisa mencapai Rp40-an juta sampai Rp50-an juta.
Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menyambut baik rencana pemerintah memperluas insentif PPnBM-DTP kendaraan bermotor. ”Kami sudah bersyukur dengan adanya relaksasi yang pertama 1.500 cc ke bawah. Kalau kemudian pemerintah lakukan perluasan, kita sambut dengan gembira,” ujar Sekretaris Umum Gaikindo, Kukuh Kumara. (int)
Pemerintah Perluas Relaksasi PPnBM
