SIDRAP, BKM — Unit Resmob Satreskrim Polres Sidrap berhasil meringkus sindikat penipuan dengan modus jual beli mobil bekas melalui akun facebook.
Tiga pelaku beserta 13 Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dari berbagai bank diamankan polisi di kota Samarinda, Sabtu, 27 Maret 2021, sekitar pukul 12.00 wita, kemarin.
Pelaku yakni Sada Subrata (37), Hendra (37), dan Jemmy (36).
Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Benny Pornika mengatakan, pelaku berhasil diamankan atas bantuan tim Jatanras Polda Kaltim dan tim Jatanras Polresta Samarinda. Penangkapan sindikat penipuan online itu berawal saat korban melihat akun facebook pelaku yang ingin menjual mobil Toyota Azanza.
Karena berminat membeli mobil tersebut. Korban menghubungi nomor yang ada di akun tersebut sebagai perantara jual beli mobil.
“Setelah sepakat harga, korban mengirimkan uang Rp115 juta kepada pelaku selaku perantara tapi belakangan uang tersebut tidak sampai kepada penjual mobil,” kata AKP Benny.
Sementara, dari hasil introgasi pelaku menerangkan bahwa benar dirinya telah melakukan penipuan dengan modus perantara jual beli mobil dari beberapa korban. (ady/C)
Polisi Tangkap Tiga Pelaku dan Sita 13 ATM
