MAKASSAR, BKM–Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) di kota Makassar melalui pajak usaha seperti restoran dan rumah makan yang merupakan sumber utama pemasukan pajak.
Olehnya itu, kata anggota DPRD Makassar, Fatmawati Wahyuddin, ada beberapa regulasi penarikan retribusi pajak yang perlu direvisi salah satunya retribusi sampah, jasa usaha dan perizinan untuk mendorong PAD Makassar. Sebab pada tahun 2020, setoran pajak daerah hanya berkontribusi sebesar Rp870 miliar.
“Ada beberapa regulasi penarikan pajak kita perlu mendapat atensi yang arus direvisi untuk lebih mutakhir dan update. Ada yang mesti diubah karena tidak sesuai dengan kondisi saat ini di kota Makassar, ini sebagai salah satu strategi untuk mendorong peningkatan PAD kita,” ungkapnya, Minggu (28/3).
Lanjut legislator Fraksi Demokrat Makassar ini bahwa, pajak dan retribusi merupakan sektor yang dapat dinikmati langsung oleh masyarakat lewat peningkatan-peningkatan fasilitas dan layanan.
“Kita tidak hanya perlu mendorong pajak dari para pengusaha, tapi perlu meningkatkan kesadaran warga kota untuk membayar pajak. Kita bisa mendorong pajak untuk terus bertambah jika warga kota sudah memiliki kesadaran untuk membayar pajak,” jelasnya.
Semantara itu, anggota DPRD Makassar, Hasanuddin Leo, juga mengatakan, ada beberapa peninjauan tarif retribusi yang perlu direvisi salah satunya peninjauan tarif retribusi pelayanan persampahan.
“Retribusi persampahan ini perlu direvisi, ada yang mesti diubah karena tidak sesuai dengan kondisi saat ini di kota Makassar. Olehnya itu, kita butuh yang lebih detail karena diatur mulai jenis sampah, sampai tarif dan zonasi sampah,” ujarnya.(ita)
