MAKASSAR, BKM — Perusahaan Daerah (PD) Pasar Makassar Raya kembali melakukan penertiban dan penyegelan. Kali ini sebanyak 16 petak pertokoan atau kios di Pasar Kalimbu. Masing-masing 10 toko di bagian depan dan enam kios dalam.
Penyegelan tersebut berdasarkan data tunggakan sewa dari tahun 2013 hingga 2021. Sebagaimana tertera dalam berita acara penyegelan yang dikeluarkan PD Pasar Makassar Nomor: 511.2/160/PD.PSR/ III/2021.
Kabag Penertiban dan Keindahan PD Pasar Muh Jaenul, mengatakan penyegelan ini dilakukan sudah sesuai Perda No 12/ 2004 tentang Pengurusan Pasar dalam Daerah Kota Makassar, serta Peraturan Wali Kota Makassar No 1/ 2004 tentang Penyegelan dan Pengambilalihan Tempat Berjualan.
“Sesuai Perda No 12 tahun 2004 dan Perwali No 1 tahun 2004, maka kami melakukan tindak penyegelan terhadap front toko dan kios yang sudah lama menunggak,” ujar Jaenul, kemarin.
Menurut dia, tunggakan para pedagang rerata mulai dari tahun 2013 hingga 2021.
Direktur Utama PD Pasar Basdir, menyatakan penyegelan ini perlu dilakukan untuk melakukan penertiban di kalangan pedagang yang sudah tidak produktif. “Kami tetap melakukan tindak tegas sesuai aturan yang berlaku. Karena kami ingin membuka lapak baru untuk masyarakat lain yang ingin berjualan. Daripada tinggal begitu saja dan mereka tidak memenuhi kewajibannya, maka kami segel,” ujar Basdir saat melakukan pemantauan langsung ke lokasi.
Penyegelan ini dilakukan langsung oleh Amos selaku kepala Pasar Kalimbu didampingi staf pasar serta tim dari tripika Kecamatan Bontoala, baik dari Binmas, Babinsa, Satpol PP dan pihak Kelurahan Wajo Baru. Dari penertiban ini, sebanyak delapan orang akhirnya melakukan pembayaran untuk menghindari penyegelan. (rhm)
16 Kios di Pasar Kalimbu Disegel
