Site icon Berita Kota Makassar

Maklumat Dicabut, Acara Pesta Dizinkan

ENREKANG, BKM — Setelah hampir dua pekan diberlakukan maklumat yang memuat larangan kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan akhirnya dicabut. Pemkab Enrekang kini memperbolehkan menggelar pesta pernikahan dengan syarat penerapan protokol kesehatan.
Kabag Hukum Setda Enrekang, Dirhamsyah mengatakan dalam SE dengan nomor 338/740/Setda/2021 memutuskan memberlakukan kembali Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro), mulai 29 Maret-5 April 2021.
“SE ini hasil kesepakatan Forkopimda sesuai Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2021,”kata Dirhamsyah dibalik telpon genggamnya, Selasa (30/3).
Ia mengatakan diantara poin dalam surat edaran tersebut jam operasional restoran, cafe, warung, dan toko modern kembali seperti semula dengan menerapkan protokol kesehatan. Kegiatan sosial eperti pesta pernikahan, aqiqah, syukuran, pesta adat dan acara lain yang memicu kerumunan kembali diizinkan. Tapi dengan sejumlah syarat.
“Kegitan sosial masyarakat diizinkan dengan syarat mematuhi protokol kesehatan, menerapkan 3M, menyediakan masker dan hand sanitizer bagi undangan peserta, menjaga jarak minimal 1,5 m antar undangan peserta, dan jamuan menggunakan kotak atau dibungkus,”jelas Dirhamsyah.
Khusus pesta pernikahan tidak dibolehkan berjabat tangan, serta tidak ada kegiatan hiburan dan sejenisnya. Acara tetap memperhatikan kearifan lokal, dengan tidak mengenyampingkan protokol kesehatan.
“Khusus pesta pernikahan tidak dibolehkan berjabat tangan,” ujuarnya. (her/C)

Exit mobile version