Site icon Berita Kota Makassar

DPO Curanmor di Takalar Dibekuk di Makassar

MAKASSAR, BKM — Seorang tersangka kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) di wilayah hukum Polres Takalar bernama Hasan alias Acang alias Ateng (33), berhasil dibekuk personel Polsek Mamajang, Kamis dinihari (1/4).
Warga Desa Tidang, Kecamatan Bontonompo Selatan, Kabupaten Gowa ini adalah tersangka Curanmor yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Penangkapan terhadap Hasan dilakukan  personel Polsek Mamajang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Mamajang, AKP Syamsuddin Hehanuasa didampingi Panit 2 Reskrim, Ipda Gunawan, di Jalan Panampu.
Hasan akan diperhadapkan terhadap laporan terhadap dirinya dengan dasar LP i No: LP/07/III/2021/Sek.Map Su, tanggal 18 Maret 2021. Dimana, pada Rabu (17/3) telah melakukan aksinya di Dusun Je’ne, Desa Lagaruda, Kecamatan Sanrobone, Kabupaten Takalar.
Kasubag Humas Polrestabes Makassar, Kompol Edhy Supriadhy Idrus, mengemukakan,  tersangka dibekuk anggota Polsek Mamajang dari informasi masyarakat bahwa tersangka tindak pidana pencurian yang masuk DPO Polres Takalar berada di Jalan Panampu.
Kemudian anggota Polsek Mamajang bersama anggota Polres Takalar bergerak ke alamat yang dimaksud dan lansung melakukan penggeledahan/pencarian.
Personel berhasil mengamankan tersangka dan selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Mamajang untuk didata dan selanjutnya diserahkan ke Polres Takalar. (jul)

Exit mobile version