Site icon Berita Kota Makassar

Polres Maros Tangkap Dua Terduga Pengedar Ganja di Gorontalo

MAROS, BKM — Jajaran Satuan Narkoba Polres Maros berhasil mengamankan terduga pemilik Narkoba jenis ganja yang ditemukan di Bandara Sultan Hasanuddin Maros beberapa waktu lalu. Tidak tanggung tanggung, Sat Narkoba Polres Maros mengamankan pelaku di rumahnya di Provinsi Gorontalo, Sabtu (3/4).
Berawal dari informasi petugas Bandara tentang penemuan paket narkotika jenis ganja, Sat Narkoba Polres Maros dipimpin Ipda Didik Sutikno melakukan melakukan pengejaran terhadap pelaku ke Gorontalo dengan Sistem Control Delivery.
Diback up personel Direktorat Narkoba Polda Gorontalo, Sat Narkoba Polres Maros mengamankan dua orang pelaku Rivaldi (21) dan Sofyan yang mengakui kepemilikan barang bukti tersebut.
”Kami berhasil mengamankan dua orang pelaku yang diduga pemilik narkotika jenis ganja yang ditemukan di Bandara Sultan Hasanuddin Maros pada Kamis lalu. Keduanya kami amankan dirumahnya di Provinsi Gorontalo,” kata Ipda didik selaku Kanit Idik.
Barang bukti yang ditemukan yakni satu bungkus paket Narkoba jenis ganja dengan berat 80,1 gram yang dikirim melalui jasa ekspedisi JNE menuju Provinsi Gorontalo dengan tujuan alamat rumah terduga pelaku.
”Diback up personel Direktorat Narkoba Polda Gorontalo, kami melakukan control delivery hingga berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku, yakni Rivaldi dan Sofyan. Keduanya sudah diamankan untuk diproses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (ari/c)

Exit mobile version