SIDRAP, BKM — Inspektorat Kabupaten Sidrap selaku pengelola Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), menyerahkan dokumen surat kuasa mengumumkan harta kekayaan penyelenggara negara lingkup Pemkab Sidrap di Gedung Merah Putih KPK RI, Rabu (7/4).
Dokumen diserahkan Admin Pengelola LHKPN Inspektorat Sidrap, Roni Setiawan dan Wahyuddin, diterima pengelola LHKPN KPK RI, Niki Adriani. Seluruh pejabat lingkup Pemkab Sidrap telah melaporkan (LHKPN) periodik tahun pelaporan 2020 kepada KPK.
Roni menjelaskan, 205 wajib lapor pejabat lingkup Pemkab Sidrap menyampaikan LHKPN periodik tahun pelaporan 2020 sebelum batas waktu penyampaian LHKPN yakni 31 Maret 2021.
“Penyelenggara negara di Kabupaten Sidrap 100 persen telah menyampaikan LHKPN sesuai batas waktu,” jelasnya.
Kabupaten Sidrap masuk dalam 15 kabupaten/kota di Sulsel telah mencapai 100 persen tingkat kepatuhan dalam menyampaikan LHKPN ke KPK per 1 April.
“Kabupaten Sidrap dalam tiga tahun terakhir selalu tepat waktu dalam penyampaian LHKPN bagi pejabat lingkup Pemkab Sidrap,” tambahnya.
Sementara itu, Wahyuddin menuturkan, tingkat kepatuhan penyampaian LHKPN berkontribusi positif terhadap penilaian MCP (monitoring centre for prevention) dan reformasi birokrasi di tingkat kabupaten.
“Artinya, penyampaian LHKPN mendorong partisipasi, akuntabilitas, respon dan transparansi dari pemerintah yang termasuk dalam rangka mewujudkan pemerintah yang baik atau good governance, yang juga merupakan salah satu instrumen penting dalam pencegahan korupsi” tuturnya.
Selain penyerahan dokumen surat kuasa LHKPN tahun 2020, di kesempatan yang sama Inspektorat Kabupaten Sidrap juga melakukan konsultasi terkait pelaporan LHKPN untuk tahun 2021. (ady/C)
Tiga Tahun Pejabat Serahkan LHKPN
