MAKASSAR, BKM–Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) Kota Makassar melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) meminta segera melakukan pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026.
Karena penyusunan rencana kerja Pemerintah Kota Makassar tahun anggaran 2021/2022 belum mengacu pada RPJMD. Apalagi RPJMD Kota Makassar sudah berakhir 2019 lalu.
Anggota Bapemperda DPRD Makassar, Abdi Asmara, berujar penyusunan RPJMD harus jadi skala prioritas.
“Agar ada dasar hukum pemerintah kota dalam menyusun anggaran kegiatan setiap tahunnya. Khususnya yang menyangkut kegiatan infrastruktur, sosial dan kegaiatan lainnya,” kata Abdi, kemarin.
Terlebih, penyusunan APBD 2021 kata legislator Demokrat itu harus diparsial dan mengutamakan penanganan covid-19.
“Dahulukan dulu ini RPJMD supaya ini menjadi acuan pemerintah kota untuk melaksanakan kegiatan-kegiatannya,” katanya.
Abdi Asmara berharap RPJMD Kota Makassar bisa rampung sebelum pembahasan APBD-Perubahan.Sshingga RPJMD ini bisa menjadi landasan dalam menyusun penganggaran.
“Sebelum perubahan mudah-mudahan RPJMD ini sudah selesai sehingga bisa menjadi dasar acuan kita,” kata Abdi.
Ia menambahkan, rancangan RPJMD 2021-2026 kota Makassar sudah diterima. Hanya saja rancangan itu belum dibahas secara detail. Mesti dibentuk panitia khusus untuk mengkaji RPJMD sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah atau perda.
“Data mentah itu sudah ada, cuma belum dibahas. Insya Allah dalam waktu dekat itu akan dibentuk pansus,” ungkap Sekertaris DPC Demokrat Makassar itu.
Kepala Bagian Hukum Pemkot Makassar, Hari, mengaku kajian RPJMD masih berada di Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) selaku leading sektor.
Meski begitu, RPJMD 2021-2026 Kota Makassar sudah harus ketuk palu paling lambat Juni 2021.
“Belum ada di Bagian Hukum, masih di Bappeda. Bermasalah itu kalau tidak selesai sampai Juni. Sudah harus ketuk palu,” tegasnya.
ia menyebut semua produk hukum yang ingin dibuat OPD teknis mesti disetor terlebih dulu di Bagian Hukum untuk disinkronisasikan.
“Jika sudah sesuai barulah dikirim ke DPRD Makassar. Semua produk hukum kan harus melalui kita dulu baru dibahas di DPRD,” tutupnya.(nug)
Bapemperda Minta Bahas RPJMD
