MAKASSAR, BKM–Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Maros telah melakukan pengawasan terhadap kegiatan pembukaan kotak suara untuk pemilihan bupati dan wakil bupati (pilbup) Maros Tahun 2020 yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Kegiatan ini berlangsung di Kantor KPU Kabupaten Maros, Kamis (8/4).
Pembukaan kotak suara ini dimaksudkan dalam rangka memisahkan dokumen negara yang berdasarkan masa retensi untuk dilelang atau dimusnahkan,sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2016.
Anggota Bawaslu Kabupaten Maros Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga, Muhammad Gazali mengatakan bahwa kegiatan pengawasan yang dilakukan untuk memastikan bahwa pembukaan kotak suara yang dilakukan pihak KPU Kabupaten Maros dan jajaran dapat berjalan sebagaimana prosedur dan sesuai aturan yang telah diarahkan oleh KPU RI.
“Kita awasi prosesnya agar berjalan sesuai dengan regulasi yang ada dan berjalan lancar,”ujarnya.
Selain itu, pengawasan dilakukan Bawaslu Maros karena pembukaan kotak suara sangat sensitif dan bisa menimbulkan prasangka publik yang tidak diinginkan, jika tidak diawasi.
Berdasarkan PKPU Nomor 17 Tahun 2016 tentang jadwal retensi arsip substantif dan fasilitatif non kepegawaian non keuangan KPU, dokumen negara berupa surat suara bersamaan dengan kotak suara berbahan kardus/dupleks dipisahkan tersendiri karena telah dapat diusulkan penghapusannya.
Retensi surat suara pilbup sendiri adalah sejak pemungutan suara sampai dengan pengucapan sumpah/janji Bupati dan Wakil Bupati Maros untuk arsip aktif dan satu bulan setelah pengucapan sumpah/janji untuk arsip inaktif.
Selain dihadiri KPU dan Bawaslu, kegiatan tersebut juga dihadiri dari perwakilan Kepolisian Resor Kabupaten Maros. Dan akan dilaksanakan selama empat hari sampai dengan 11 April 2021. (rif)
Bawaslu Maros Memantau KPU Yang Buka Kotak Suara
