Site icon Berita Kota Makassar

Nantinya tidak Ada Lagi Televisi Kabur-kabur

TAK lama lagi era menonton televisi analog akan ditinggalkan. Dunia penyiaran beralih ke digital. Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Selatan Muh Hasrul Hasan membahasnya dalam sesi Podcast Harian Berita Kota Makassar di program RanahRus, Kamis (8/4).

HASRUL mengawali penjelasan tentang kondisi lembaga penyiaran di Sulawesi Selatan. Ia menyebut angka 117 penyiaran televisi dan radio yang beroperasi dan memiliki izin. Dari jumlah itu, ada 65 radio yang tersebar di kabupaten/kota.
Era distrupsi saat ini, diakui Hasrul menjadi sebuah tantangan bagi dunia penyiaran. Perkembangan teknologi membuat semuanya serba cepat. Termasuk dalam menikmati siaran televisi. Media konvensional dengan biaya besar yang sebelumnya hanya bisa ditonton melalui media televisi di rumah dan ruang tertentu, sekarang tidak lagi. Beralih ke gawai.
”Dengan kondisi ini, kita mendorong lembaga penyiaran untuk tidak hanya memanfaatkan infratruktur yang konvensionalnya. Mereka harus tetap mempertahankan pemirsa dan pendengarnya melalui konvergensi media. Kalau tidak bisa masuk bersaing di wilayah itu, suka atau tidak suka pendengar dan pemirsa akan berkurang,” terang Hasrul.
Harsu juga menerangkan, bahwa di tengah kondisi perekonomian yang menuju stabil akibat pandemi covid-19, pemerintah pusat dan KPI tengah mempersiapkan digitalisasi penyiaran teresterial. Teresterial penyiaran ini untuk bertujuan untuk pemerataan informasi. Dengan begitu, nantinya tidak ada lagi wilayah di Sulsel yang blank spot siaran. Regulasi tentang penyiaran teresterial ini termaktub dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
”Pemerintah telah menetapkan batas waktu hingga 2 November 2022 untuk semua televisi analog dioffkan. Tidak ada lagi frekwensi analog TV yang bisa difungsikan. Semua beralih ke digital,” tandas mantan wartawan Harian Berita Kota Makassar ini.

Disebutkan Hasrul, sebagai persiapan, di Sulsel ada tiga kanal multifleksing yang mux untuk penyelenggara penyiaran digital. Satu dikuasai oleh Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI. Dua lainnya sementara seleksi. Satu mux nantinya akan diisi oleh lima sampai delapan televisi untuk siaran bersamaan. ”Seperti TVRI, dalam satu kanal muksnya terbagi delapan. Mereka menggunakan standar video full HD. Ada Peraturan Menteri Nomor 7 tahun 2019 yang sudah ditetapkan. Jadi jatah satu muks itu 33 Mbps. Satu tv dijatah sekitrar 6 Mbps. Kualitasnya full HD. Dengan begitu ada lagi siaran televisi yang kabur-kabur. Semua rata. Siarannya rata. Kualitas audionya dan ketajaman gambar semua sama,” jelas Hasrul lagi.
Apa yang dilakukan ini bertujuan agar digitalisasi ini tidak sekadar alih tehnologi. KPI dan KPID Sulsel khususnya, berharap dengan adanya digitalisasi ini akan bertambah konten-konten. Makin banyaknya konten yang lebih menarik. Proximity dengan orang Sulsel lebih kuat lagi, sehingga mereka merasa lebih memiliki program-program penyiaran itu. ”Jadi informasi tidak hanya diperoleh dari kota besar. Ada informasi tambahan dari daerah,” imbuhnya.
Untuk masuk dan bergabung dalam kanal milik lembaga penyiaran televisi, Hasrul mengatakan ada tahapan seleksinya. Selain dari modal yang besar, juga harus mempersiapkan infrastruktur.
Bila saat ini di Sulsel terdapat 14 tower yang berlokasi di Pakkatto, Gowa, menurut Hasrul, nantinya hanya akan tersisa tiga tower yang terpasang. Itu hanya untuk hanya tiga penyelenggara mux. Pengelola televisi harus menyewa kanal ke pihak penyelenggara.
”Misalnya, kalau ada yang ingin masuk ke kanal tapi bukan penyelenggara multifleksing, cukup menyewa di TVRI. Karena TVRI punya delapan slot kalau dia menggunakan full HD. Tapi, tapi kalau mau sedikit menurunkan kualitasnya menjadi belum full HD, bisa 16 tv bersiaran bersamaan di situ,” jelasnya.
Saat ini, lanjut Hasrul, pemerintah tengah menyusun standar minimal dan maksimum rate untuk sewa kanalnya frekwensi. Pembayarannya dilakukan tiap bulan. Di sisi lain ada penghematan, karena pengelolaan televisi tidak perlu lagi membangun infrastruktur, seperti pemancar dan pengadaan tower. Mereka cukup menyiapkan studio dan membuat konten-kontennya.
Lalu berapa biaya sewa tersebut? Hasrul mengaku baru melihat edaran yang dimiliki LPP TVRI, khusus wilayah Makassar dan sekitarnya, biaya sewanya sebesar Rp31 juta per bulan. Nantinya, siaran televisi bukan hanya Makassar dan sekitarnya yang bisa menonton. Melainkan bisa diperluas lagi hingga seluruh Sulsel. Tentu ada biaya-biaya lain, karena menggunakan infrastrktur di wilayah layanan yang lain.
Menurut Hasrul, Sulsel nantinya akan memiliki minimal 28 penyiaran televisi. Sekarang untuk wilayah layanan Makassar hanya 15. Bisa lebih banyak lagi ketika ada yang tidak memaksimalkan pembagian bandwich. Misalnya dikasih enam, hanya memanfaatkan empat, sehingga masih ada ruang yang bisa dimasuki televisi lain.
Terkait perizinan, KPI dan KPID tengah mempersiapkan regulasinya dengan menyusun perubahan pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran (P3SPS). Target tahun ini untuk direvisi, karena merupakan produk 2012 sehingga sudah ketinggalan. ”Biar lebih kekinian dan update sesuai kondisi,” kunci Hasrul. (*/rus)

Exit mobile version