SIDRAP, BKM — Petugas gabungan Rutan Klas IIB Sidrap dan Polres Sidarp melakukan razia bersama di area Rutan. Hasilnya 15 benda tajam yang dilarang berhasil ditemukan di ruangan para napi dan langsung disita oleh petugas.
Kepala Rutan Kelas IIB Sidrap, Mansur, Kamis, (8/4) mengakui
pengawasan maupun sistem penjagaan di lingkungan Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Sidrap masih dianggap kurang efektif dan maksimal.
Pasalnya, di dalam sel kamar para penghuni warga binaan masih saja ditemukan benda-benda yang seharusnya tidak boleh ada didalam sel tahanan.
”Saat kami Sidak ditenykan sejumlah benda tajam di kamar narapidana (napi),” ujar Mansur.
Benda tajam yang ditemukan itu dikumpul untuk kemudian dimusnakan. Fazia tersebut meliputi ruang blok B kamar 9 dan blok C kamar 1 sampai 5.
“Yah, kemarin kita melakukan razia gabungan. Hasilnya kami menemukan sejumlah benda tajam. Kami sita lalu musnakan,” ucapnya.
Tujuannya untuk meminimalisir benda atau barang berbahaya didalam rutan, dalam hal ini sasarannya berupa handphone, narkoba, serta barang-barang terlarang lainnya.
Adapun benda tajam yang ditemukan itu berupa paku, cutter, gunting, silet, cermin. Kemudian ada juga benda lain ditemukan yakni sendok besi. Ada juga sikat gigu runcing, tali, botol kaca, obeng, hanger besi dan kartu domino. (ady/D)
