Site icon Berita Kota Makassar

Tiga Desa di Gowa Dapat Sertifikasi Landreform

GOWA, BKM — Kabupaten Gowa kembali terjatah kuota sertifikat tanah pertanian sebanyak 1.500 bidang. Pensertifikatan melalui program Landreform Redistribusi Tanah (LRT) tahun 2021 ini dialokasi pada tiga desa di dua kecamatan.

Tiga desa yang mendapat program LRT tersebut dua desa di Kecamatan Parangloe, yakni Desa Belapunranga sebanyak 650 bidang tanah dengan luasan 238,9 hektare, Desa Borisallo 200 bidang tanah dengan luasan 109 hektare, dan 115,4 hektare dari 650 bidang tanah di Desa Tanakaraeng.
Sebanyak 1.500 bidang tanah ini dikhususkan untuk petani yang memiliki kebun.

Hal itu diungkapkan Kepala BPN Gowa, Asmain Tombili saat mengikuti sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) kegiatan redistribusi tanah tahun anggaran 2021 di Baruga Karaeng Pattingalloang, Kantor Bupati Gowa, Selasa (6/4).
”Sebanyak 1.500 bidang ini telah diinventarisir dan dilakukan pengukuran untuk dilanjutkan prosesnya. Hanya saja saat ini masih akan dilakukan penentuan objek dan subjek yang harus disetujui pak bupati sebagai ketua dalam kegiatan redistribusi ini melalui sidang panitia yang kita lakukan ini,” papar Asmain.

Asmain mengaku, setelah sertifikasi ini dilakukan maka lahan pertanian yang semula milik negara yang dikuasai oleh masyarakat akan menjadi hak milik masyarakat dalam bentuk redistribusi. Selain itu karena tanah tersebut merupakan base tanah pertanian, maka diharapkan dapat dimanfaatkan dan diberdayakan sebagaimana mestinya untuk peningkatan perekonomian masyarakat di desa itu. Dia pun berharap, dengan dilakukannya sertifikasi ini maka perekonomian masyarakat di tiga desa tersebut akan bangkit lagi.

Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan, mengatakan, pada proses penentuan objek dan subjek bidang tanah tersebut. Nama yang telah ditetapkan harus tetap mengedepankan ketentuan dan aturan yang berlaku. Sehingga jika tidak memungkinkan untuk disertifikatkan karena kawasan hutan dan sebagainya maka jangan disertifikatkan.
”Saya minta kepala desa dan tim BPN lakukan kroscek ulang di tiga lokasi ini dan sebaiknya prosesnya bisa lebih cepat bagi yang tidak bermasalah agar tahun ini bisa selesai karena di pandemi covid 19 ini sangat dibutuhkan percepatan ekonomi masyarakat,” kata Adnan.

Menurutnya, program landreform bertujuan memberikan keadilan dan kepastian dalam kepemilikan tanah bagi masyarakat dan akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di lokasi yang mendapatkan bantuan ini.
”Ketika ini sudah jalan maka akan menjadi akselarasi pertumbuhan ekonomi baru dan ada uang yang berputar dan ketika ada uang yang berputar maka pastinya memberikan kontribusi pada PDRB Gowa,” jelas Adnan dihadapan sidang panitia landreform yang turut dihadiri dua camat, tiga kepala desa lokasi program serta para SKPD terkait. (sar)

Exit mobile version