MAKASSAR, BKM–Ketua Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat DPRD Makassar, Abdul Wahab Tahir menegaskan kepada para lurah untuk tak usah khawatir mengenai kabar resufle lurah se Makassar. Karena jika terjadi resufle, maka hal tersebut telah menjadi pertimbangan matang dari pemerintah.
Ia mengatakan, jika pergantian jabatan di lingkup pemerintah kota telah menjadi wewenang pimpinan, dalam hal ini Wali Kota Makassar. Olehnya hal itu menjadi hal yang biasa.
Namun ia meyakini, wali kota tidak akan memberhentikan lurah terkait jika kerjanya telah dinilai baik.
“Saya tidak percaya, ada orang diberikan penghargaan, dipromosi, kalau dia bekerja tidak baik. Pastilah ada laporan melakukan hal-hal diluar kebiasaan sehingga yang bersangkutan dijatuhi sanksi,” katanya.
Jadi Wahab meyakinkan kepada para lurah untuk bersikap biasa saja. Karena jika telah terbukti bekerja dengan baik, maka tidak mungkin akan diganti.
“Menurut saya kepada lurah ya santai-santau saja. Kalau sudah bekerja dengan baik, ndak mungkin lah kamu diganti. Bahkan boleh jadi kamu dapat promosi. Tapi kalau kerjamu tidak baik, tidak mungkin lah kamu dipertahankan,” jelasnya.
Jika melihat dari aturan, Wahab menambahkan, jika harus diganti, tentu harus melalui izin kemendagri terlebih dahulu. Pergantianpun dikatakannya biasa dilakukan harus menunggu RPJMD terlebih dahulu.
“Ndak mungkinlah pemerintahan ini melakukan hal yang berpotensi melanggar hukum atau melawan ketentuan hukum,” katanya.
Namun jika sifatnya khusus dan darurat, maka dikatakannya bisa saja tidak menunggu RPJMD.
“Kalau sesuai aturan tergantung izin kemendagri. Namun biasanya kalau dalam pemerintahan, menunggu dulu RPJMD. Tapi kalau dalam hal-hal tertentu sifatnya kekhususan atau kedaruratan, dimungkinkan, tapi dengan izin pemerintah pusat,” ungkapnya.(nug)
Dewan: Pertimbangan Wali Kota Matang soal Lurah
