Site icon Berita Kota Makassar

Tarif Listrik Bakal Naik Lagi

JAKARTA, BKM — Tarif listrik bakal naik lagi. Hal ini terungkap dalam rapat antara Kementerian ESDM dan DPR RI pertengahan pekan ini. Pemerintah akan mengubah skema penghitungan harga listrik mengikuti tarif keekonomian. Hal ini akan berdampak bagi kenaikan tagihan listrik yang harus dibayarkan masyarakat.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana, mengatakan, sejak tahun 2017 lalu pemerintah memberlakukan tarif tetap dan saat ini akan memberlakukan tarif adjustment. Tujuannya, untuk mengurangi beban dari APBN.

Selama ini, negara melalui APBN harus membayar selisih harga jual listrik atau kompensasi kepada PT PLN (Persero).

”Sejak 2017 kan memang kita tidak mengubah tarif listrik. Dan untuk segmen ini disebutnya kompensasi yang setiap tahunnya dibayarkan APBN ke PLN,” ujarnya dalam Raker Banggar, seperti dikutip dari salah satu media.

Rida menjelaskan, saat ini ada PLN memiliki 38 golongan pelanggan. Sebanyak 25 golongan mendapatkan subsidi dan 13 golongan atau 41 juta pelanggan tidak mendapatkan subsidi.

Golongan inilah yang selama ini harga jualnya tidak diubah pemerintah.
Sehingga harus dikompensasi saat terjadi perubahan kurs, harga Indonesian Crude Price (ICP), dan inflasi.

Oleh karenanya, dengan skema tarif adjustment ini, kenaikan tarif listrik diperkirakan mulai dari Rp18 ribu hingga Rp101 ribu per bulan sesuai golongan.

”Kalau diubah, itu naiknya Rp18 ribu per bulan (900 VA), 1.300 VA naiknya Rp10.800 per bulan. emudian yang R2 (2.200 VA) itu mungkin naiknya Rp31 ribu per bulan, dan R3 (3.300 VA) naiknya Rp101 ribu per bulan. Nah seterusnya,” jelasnya.

Meski demikian, pemerintah belum menetapkan kapan skema harga ini akan ditetapkan. Namun, ia berharap bisa segera diberlakukan pada tahun 2022 mendatang.
””Apakah ini akan sekaligus dinaikkan atau cuma beberapa kalangan aja, atau semua disesuaikan sekaligus dan bertahap sudah ada skenarionya untuk kompensasinya,” tegasnya. (int)

Exit mobile version