Site icon Berita Kota Makassar

Komisi IV DPRD Jeneponto Kunker Ke Dinas Koperasi Sulsel

JENEPONTO, BKM–Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyar Daerah (DPRD) Kabupaten Jeneponto yang dipimpin Kaharuddin Gau melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Dinas Koperasi Provinsi Sulawesi Selatan di jalan Andi Pettarani, Makassar, Jumat (9/4)).
Dalam Kunker itu rombongan Komisi IV diterima Kepala Bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Dinas Koperasi Sulsel, Zainuddin.
Kaharuddin Gau mengatakan bahwa Kunker Komisi IV itu untuk melakukan konsultasi dan koordinasi terkait bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM) 2021, tentang rencana pengusulan yang rencananya akan dimulai pada Bulan April dan September 2021.
Menurut Kaharuddin Gau, dengan dilanjutkannya program BPUM pada tahun 2021, telah terbit peraturan menteri koperasi dan UKM No.2 tahun 2021 tanggal 18/3/2021 tentang perubahan atas peraturan menteri koperasi dan usaha kecil dan menengah No.6 tahun 2020 tentang pedoman umum penyaluran bagi pelaku usaha mikro untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional pada masa Pandemi Corona virus Disease 2019 (covid-19).
“Peraturan menteri tersebut oleh deputi bidang usaha mikro sebagai penanggung jawab program telah menerbitkan petunjuk pelaksanaan bantuan bagi usaha mikro ( BPUM ) No. 3 tanggal 18/3/2021, dimana pada Peraturan menteri koperasi pada butir 1 dan petunjuk pelaksanaan pada butir 2 pengajuan BPUM thn 2021 dilakukan dinas kabupaten dan kota,” jelas Kaharuddin Gau. (krk/rif/c)

Exit mobile version