RANTEPAO, BKM — Memalukan. Seorang ayah RS (43) tega mencabuli anak kandungnya sebut saja bunga (16) hingga hamil. Kejadiannya di Kelurahan Bokin, Kecamatan Rantebua, Toraja Utara.
Humas Polres Toraja Utara, Ipda Agus Martopo dalam releasnya menjelaskan pelaku langsung ditangkap setelah polisi menerima laporan korban masuk ke Mapolres Jumat (9/4) pekan lalu.
Penangkapan pelaku berdasarkan LP No : LPB /43/IV/2021/SPKT/Res. Torut, Tgl 09 April 2021. SP. Sidik / 14/ IV/ RES. 1.24/ 2021 / Reskrim, Tgl 09 April 2021. SP. Kap / 21/IV/2021/ Res. 1.24/ Reskrim, tgl 09 April 2021. SP. Han /18/IV/RES 1.24/2021/Reskrim, Tgl 09 April 2021.
Adapun kronologis kejadian sekitar Desember 2020 lalu pelaku masuk ke kamar korban yang saat itu sementara tidur sementara ibu korban sudah meninggal dunia. Pelaku menyetubuhi korban dan kejadian tersebut dilakukan sebanyak lima kali hingga berbadan dua.
Kejadian tersebut diketahui setelah tante korban B datang dari Lamasi Kabupaten Luwu dan melihat keadaan korban seperti orang hamil. Setelah ditanya, korban mengaku telah disetubuhi ayah kandungnya sendiri. Korban mengaku terakhir haid pada bulan Januari 2021.
Atas kasus ini, ayah korban dijerat Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (gus/C)
