Site icon Berita Kota Makassar

Pemkab Minta Pemilik RM-THM Patuh

SIDRAP, BKM — Pemkab Sidrap mengeluarkan surat edaran kepada pemilih RM dan Tempat Hiburan Malam (THM).
Kepala Kesbangpol Sidrap, Indah Said Roem, Senin (12/4) mengatakan, SE tersebut tentang penutupan sementara jam buka RM dan THM pada bulan suci ramadhan 1442 H/2021 M.
“SE yang ditanda tangani Bupati Sidrap, H Dollah Mando sebagai bentuk toleransi antar umat beragama dan menghormati bulan suci ramadan,” ucapnya.

Jam buka untuk rumah makan dan sejenisnya yakni, jam mulai buka pukul 15.00 wita dan tidak membuka secara terbuka atau menggunakan tirai.
Untuk THM menutup sementara kegiatan usahanya sehari sebelum hari pertama bulan ramadan yaitu 12 April 2021.
“Terkait dengan itu, apabila pemilik tidak melaksakan ketentuan tersebut, maka tempat usahanya akan ditutup,” tandasnya. (ady/C)

Exit mobile version