MAKASSAR, BKM– Setelah menanti tiga bulan lebih, akhirnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar pengangkatan 2019 mengantongi SK Wali Kota.
SK pengangkatan tersebut diserahkan oleh Sekretaris Kota Makassar, Muh Anshar ke P3K, Senin (13/4) sore di Ruang Sipakalebbi, Kantor Wali Kota Makassar.
SK pengangkatan P3K ini seharusnya ditandatangani sejak Januari 2021 lalu. Namun, Rudy Djamaluddin yang menjabat Pj Wali Kota Makassar kala itu tidak menandatangani hingga di pengujung masa jabatannya. Nanti setelah didesak oleh Pemkot, SK para pegawai baru tersebut ditandatanganinya.
Sekda Kota Makassar M Ansar saat ditemui di Balai Kota Makassar mengatakan, kontrak P3K berlaku selama dua tahun. Setelah itu, dievaluasi kembali. Jika kinerjanya memuaskan, akan diperpanjang kontraknya. Begitu pula sebaliknya.
Ansar mengatakan penggajian PPPK tersebut telah dianggarkan sejak APBD Pokok 2021 ini dan saat ini berada di BKPSDM Kota Makassar.
Sementara itu ditemui di tempat yang sama Plt Kepala BKPSDM Kota Makassar, Siswanta Attas mengaku, gaji PPPK selama tiga bulan sebelumnya dipastikan akan tetap dibayarkan.
“Jadi ini orang sebenarnya sudah bekerja semua, ada guru dan penyuluh cuman SK lambat diterima kasian, karena tidak ditandatangani PJ yang dulu. Jadi tetap dia terima haknya, Januari hingga Maret ini mereka sudah bekerja. Mereka diterima sejak 2019 nah dia pengangkatan Januari 2020,” ujarnya.
Dia juga melaporkan ada 183 SK yang dibagikan hari ini, masing-masing ada 155 Guru dan 28 tenaga penyuluh.
Sementara terkait Kontrak Kepala Bidang Pengadaan dan Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Makassar, Kadir Masri mengatakan penerimaan kembali akan dilakukan selang dua tahun pascapenyerahan SK tersebut.
Perpanjangan dipastikan akan dilakukan jika kinerja mereka benar-benar memuaskan, termasuk minimnya pelanggaran selama bekerja.
“Jadi kontrak diperpanjang dua tahun, kalau bagus dan tidak ada persoalan maka akan diperpanjang,” ujarnya.
Sementara total anggaran yang akan digelontorkan selama setahun ini mecapai Rp7 milliar, jumlah tersebut dikatakan sudah temasuk dalam tunjangan.
“Di BKD kalau total gaji pokok Rp6 milliar lebih dan tunjangan lainnya itu jadi sekitar Rp7 milliar. Jadi gaji dengan ASN itu hampir sama. Ada tunjangan keluarga ada tunjangan pangan, fungsional dan ada sertifikat pendidik, jadi ada sertifikasi,” pungkasnya. (rhm)
Akhirnya P3K Pemkot Kantongi SK
