GOWA, BKM — Dua orang pemuda berusia 30-an tahun, masing-masing AA dan AL kini mendekam dalam sel tahanan Polres Gowa. Mereka ditangkap pada Selasa malam (13/4) oleh Tim Anti Bandit Polres Gowa. Kedua diciduk di rumahnya masing-masing di Dusun Manyampa, Desa Bontoala, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.
AA dan AL memang tinggal di dusun yang sama. Jarak rumah mereka hanya 200 meter. Keduanya lalu digiring ke Mapolres Gowa guna menjalani proses pemeriksaan atas perbuatan yang telah dilakukannya. Oleh penyidik kepolisian, AA dan AL dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Dari hasil pengembangan polisi, AA dan AL tidak hanya berdua saat beraksi. Melainkan bertiga bersama rekannya berinisial TI. Ia kini buron dan dalam pengejaran aparat.
Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Jufri Natsir yang dikonfirmasi, Rabu pagi (14/4), AA dan AL diamankan setelah teridentifikasi membobol gudang penyimpanan barang bukti (BB) milik Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gowa.
Dijelaskan, AA bersama AL dan TI beraksi pada dinihari dengan cara memanjat pagar gudang. Selanjutnya masuk mencuri onderdil sepeda motor yang merupakan barang bukti kecelakaan lalu lintas yang selama ini dalam kewenangan pihak Satlantas Polres Gowa.
“Dua orang pelaku sudah kita amankan, dan seorang lagi masuk DPO. Saat dilakukan penangkapan sempat terjadi perdebatan antara petugas dengan kerabat pelaku, karena mereka enggan menunjukkan rumah pelaku AA. Tapi kami berhasil temukan sekitar 200 meter dari rumah pelaku AL,” jelas AKP Jufri Natsir.
AKP Jufri juga menjelaskan, bahwa saat AA hendak ditangkap, ia berusaha melarikan diri hingga dikejar dan berhasil ditangkap. Saat diinterogasi penyidik, keduanya mengaku bekerja sama dengan rekannya TI. Onderdil hasil curiannya lalu ditawarkan untuk dijual melalui media sosial (medsos). Hasil penjualannya kemudian dibagi tiga dan dipakai berberfoya-foya.
“Kasus pencurian barang bukti ranmor lakalantas ini dilakukan pelaku pada 1 Maret 2020 malam lalu. Dan pada Selasa dinihari kita berhasil menangkap dua orang, satu orang masih buron. Barang bukti onderdil yang dicurinya juga telah kita amankan. Ada onderdil motor dan kunci-kunci yang digunakan pelaku dalam beraksi. Modusnya ketiga tersangka melakukan aksinya pada malam hari dan membongkar gudang tempat penyimpanan barang bukti Satlantas Polres Gowa,” tandas AKP Jufri Natsir. (sar)
