RANTEPAO, BKM — Pemkab Toraja Utara melakukan pembongkaran paksa terhadap bangunan gudang milik Amelia F Kalasuso di To’ kaluku Ba’tan karena diduga bermasalah.
Hanya saja pembongkaran tersebut berbuntut. Bangunan gudang gabah diatas lahan bersertifikat diakui pemiliknya belum pernah menghibakan kepada pihak lain seperti jalan umum. Bahkan saat pembongkaran pemilik tidak dihadirkan, juga tidak ada pemberitahuan sebelumnya. Anehnya lagi tanpa sepengetahuan pemilik tahun 2010 lalu masuk program PNPM.
”Kami tidak terima pembongkaran ini sebab tidak prosedural dan telah terjadi perbuatan melawan hukum, tegas Frans Lading, kuasa hukum pemilik lahan, Senin (12/4) petang di Rantepao.
Menurut Frans, setelah diberi kuasa sebagai tim hukum timnya akan berjuang sekuat tenaga membela hak-hak klienya. Bangunan yang diklaim Pemkab Torut adalah jalan umum diakuinya salah besar. Parahnya lagi OPD teknis Pemkab Torut yakni Dinas Tata Ruang belum pernah melakukan verifikasi jika lahan tersebut diatas SHM pemilik sesuai sertifikat hak milik No 72 Tahun 1983 atas nama Amelia.
”Karena lokasi bangunan gudang masuk patok batas lahan bersertifikat sehingga alasan Pemkab membongkar paksa lahantersebut termasuk perbuatan melawan hukum,” tambahnya.
Upaya Pemda Torut melalui Satpol PP diakuinya tergesah-gesa melakukan pembongkaran sesuai SPT Nomor 094.412/ST/IV/2021 itu cacat hukum. Bagaimana mungkin PLh Bupati Rede Roni Bare mengeluarkan surat perintah pembongkaran tanpa disertai hasil investigasi lapangan dulu, masa melakukan penertiban tanpa mengindahkan SOP.
Frans tidak menampik jika dibalik pembongkaran gudang diduga ada persoalan busuk ditutupi Pemkab Torut dan kita buktikan secara hukum. Apalagi pihaknya sudah memegang beberapa bukti dan petunjuk.
”Kami menduga hanya rekayasa laporan Camat Kesu’ dan Lurah Ba’tan menjadi dasar dan alasan Plh Bupati Torut mengeluarkan perintah pembongkaran,” jelasnya.
Kabag Hukum Pemkab Torut tidak pernah mengeluarkan SK disahkan Bupati tanggal 27 Maret 2021 hanya notulen laporan tokoh masyarakat Ba’tan, Camat Kesu’ dan Lurah Batan.
Lanjut Frans pada 3 April 2021 siang, klien kami menemui Asisten II Torut, dan klien kami mendapatkan penjelaskan dasar Plh Bupati menerbitkan Surat Perintah Tugas pembongkaran adalah notulis pada pertemuan Bupati dan tokoh masyarakat Ba’tan Sabtu (27/3).
”Menyimak penjelasan diatas kami menilai dasar Plh menerbitkan surat perintah tugas cacat hukum, karena itu akan kami buktikan dan mengujinya di pengadilan,” tegas Frans. (gus/C)
