PINRANG, BKM — Setelah menuai sorotan oleh sejumlah pihak terkait pengambil alihan pengelolaan 43 hektar sawah milik Pemkab Pinrang yang diduga tidak sesuai SOP, sorotan kembali menerpa Dinas Pertanian dan Holtikultura (Distanholti) Kabupaten Pinrang.
Kali ini terkait laba atau keuntungan hasil panen dari lahan persawahan seluas 43 Hektar tersebut yang dinilai tidak transparan.
“Ini menjadi catatan kami dalam rapat paripurna LKPJ Bupati Pinrang tahun 2020 yang digelar beberapa waktu lalu. Informasinya, Dinas Pertanian menyetorkan sebesar Rp400 juta per panen sebagai PAD. Yang menjadi pertanyaan, sisa dari 400 juta itu alirannya kemana, apakah masuk ke Kas Dinas atau kemana,” ujar Ilwan Sugianto, salah satu anggota DPRD Kabupaten Pinrang saat dikonfirmasi, Minggu (18/4) kemarin.
Ditanya soal kisaran hasil panen per hektar, Ilwan Sugianto yang masih berkecimpung sebagai Petani hingga saat ini meski telah menjadi anggota DPRD mengaku, dengan hasil panen yang standar, satu hektar sawah bisa menghasilkan 60 karung gabah dengan nilai dikisaran Rp30 jutaan.
“Itu kalau hasilnya standar, kalau hasil panennya lagi bagus, bisa diatasnya begitu juga jika lagi kurang bagus, bisa dibawahnya sedikit,” jelas Ilwan Sugianto.
Ilwan berharap, Dinas Pertanian mau terbuka dalam hal ini untuk menghindari adanya dugaan penyelewengan.
“Kita minta transparansi dari Dinas pengelola. Lahan itu milik negara, jadi harus jelas kemana aliran hasil panennya. Kalaupun sisanya di masukkan ke Kas Dinas, itu sudah sesuai aturan atau tidak,” tandasnya.
Terpisah, Bahri, salah seorang petani penggarap asal Kecamatan Mattiro Sompe Kabupaten Pinrang yang dikonfirmasi terkait hitung-hitungan hasil panen mengungkapkan hal yang tidak jauh berbeda dengan keterangan anggota DPRD Pinrang Ilwan Sugianto.
“Hasil panen standar per hektarnya itu 60an karung dan jika dirupiahkan berkisar Rp30 juta. Jadi kalau 43 Hektar, kisaran hasil panennya mencapai Rp1,2 Miliar lebih. Kalau sistem garapan, berati hasilnya dibagi dua dengan petani penggarap.
Kepala Distanholti Kabupaten Pinrang Andi Tjalo Kerrang yang di konfirmasi, Minggu (18/3), tidak menjelaskan secara terperinci terkait berapa hasil per panen maupun sisa dari hasil panen yang disetorkan sebagai PAD.
“Sejak lepas kontrak dari Perusda pada Desember 2019 sedangkan sawah harus tanam awal Januari 2020 pengelolaan diambil alih oleh Dinas yang bekerjasama pemanfaatan dengan petani penggarap sambil menunggu proses pemilihan formulasi pengelolaan yang tepat dan masih dalam proses,” Jelas Andi Tjalo via selulernya.
Tjalo menyebutkan, jumlah petani penggarap di lokasi tersebut sebanyak 32 orang yang kesemuanya merupakan petani penggarap yang dipakai oleh pengelola sebelumnya yaitu Perusda Karya.
“Target PAD Tahun ini masih mengacu ke target tahun 2020 karena penetapan target PAD 2021 ditetapkan di Bulan November tahun 2020. Jadi PAD yang kami setor ke kas daerah thn 2020 sebesar Rp 816.000.000,” sebutnya. (ady/C)
Dinas Distanholti Pinrang Jadi Sorotan
