MAKASSAR HUMDER, BKM – – Kepolisian Resor Pelabuhan Makassar kembali menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Jalan Abdulah Daeng Sirua Kota Makassar.
Paur Subbag Humas IPDA Burhanuddin Karim mengatakan penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat sering terjadinya penyalagunaan obat terlarang narkoba di Jalan Abdullah Daeng Sirua. Selanjutnya Satnarkoba Polres Pelabuhan Makassar melakukan pemantauan kemudian mengamankan salah satu pelaku narkoba SN (21) alias Kemmang serta barang bukti satu sashet kristal bening”Ungkapnya, Senin (19/04/2021)
“Setelah itu , petugas memperoleh informasi bahwa SN (21) alias Kemmang mendapatkan narkotika dari temannya, Kemudian anggota Sat Narkoba langsung melakukan pengembangan dan menangkap
ZL (32) alias Enal warga Jalan Abdullah Dg Sirua Kota Makassar”terang IPDA Burhanuddin Karim
Selanjutnya para tersangka dan barang bukti diamankan Mako Polres Pelabuhan Makassar untuk melakukan pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subsidair 112 ayat 2 junto 132 ayat 1 Undang-Undang Nmor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan psiktoropika.” tutup Paur Subbag Humas Polres Pelabuhan Makassar . Seperti dikutip dari tribratanewspolrespelabuhanmakassar.com. (rls)
