Site icon Berita Kota Makassar

Polisi Usut Video Mesum Mata Allo

ENREKANG, BKM — Polres Enrekang tengah mengusut peredaran video mesum sepasang kekasih yang viral media sosial (medsos) awal bulan ramadan lalu yang direkam di Wisata Anjungan Sungai Mata Allo (SMA) Enrekang.
Kapolres Enrekang, AKBP Andi Sinjaya wartawan di Mapolres Enrekang, Selasa (20/4) menjelaskan pihaknya belum menemukan secara jelas identitas pemeran video syur yang berdurasi selam 29 detik. Pihaknya tetap menyelidi menyelidiki siapa pelaku dalam video asusila tersebut.
“Video Mesum yang beredar itu kita masih selidiki,” ujar Andi. Dia menambahkan jika ada konten bermuatan keasusilaan sebaiknya jangan disebarluaskan karena ada sanksi pidana sebagaimana diatur dalam UU IT Nomor 19 Tahun 2016. Pasal 27 Ayat 1 UU itu mengatur bahwa seseorang dapat dijerat pasal UU ITE jika menyebarkan dokumen elektronik yang bermuatan konten melangar kesusilaan.
“Kalau ada konten yang tidak sepantasnya apalagi konten yang berkaitan dengan kesusilaan sebaiknya juga agar vidio tersebut tidak disebar lauskan.Kalau kita menyebarkan konten-konten pornograpi ada konsekuensi hukumya,” jelasnya.
Sekedar diketahui penyebaran konten bermuatan melanggar kesusilaan diatur dalam Pasal 27 Ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016, yang berbunyai setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Dengam ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 M seperti yang tertuang dalam Pasal 45 UU ITE, yakni setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (her/C)

Exit mobile version