MAROS, BKM — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Maros masih menunggu surat resmi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) terkait mekanisme pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Maros, Amiruddin, mengatakan, pihaknya akan mengirimkan surat kepada pimpinan perusahaan. Namun saat ini pihaknya masih menunggu surat edaran gubernur menindaklanjuti skema rinci pembayaran THR yang telah dikeluarkan Menteri Ketenagakerjaan.
”Meski kami telah mendapatkan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan, tapi Pemkab masih harus menunggu arahan tertulis melalui surar edaran gubernur yang bakal dikeluarkan. Kemarin, kami sudah ada Surat Edaran dari Menaker terkait formulasi pembayaran THR bagi para pekerja. Kemudian untuk tindak lanjutnya kita masih menunggu surat edaran gubernur,” ujarnya kepada wartawan, kemarin.
Masih menurut Amiruddin, dirinya berharap surat edaran gubernur tersebut bakal keluar dalam waktu dekat. Sehingga segera bisa ditindaklanjuti kepada masing-masing perusahaan. Sementara itu, untuk menangani masalah penerimaan THR, Disnakertrans akan melakukan pengawasan terhadap 200 perusahaan yang ada di Maros.
Tak hanya itu, Disnakertrans juga telah membuka Posko pengaduan bagi buruh yang tidak mendapatkan THR menjelang lebaran nanti. ”Kalau untuk pembayarannya, tetap perusahaan wajib membayarkan THR kepada para pekerja. Cuma nanti formulasinya sendiri-sendiri,” jelasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Maros, Hasmin Badoa, berpendapat terkait pemberian THR, seharusnya ini menjadi kesadaran perusahaan, tanpa harus diingatkan dan disurati Disnakertrans.
Karena THR merupakan salah satu hak buruh yang harus dipenuhi perusahaan. Selain itu, kata dia, hendaknya Disnakertrans pro aktif mengingatkan perusahaan untuk melaksanakan kewajibannya kepada para pekerjanya.
”Kita mengingatkan dan meminta Disnakertrans untuk melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang berkewajiban memberikan THR. Sebisa mungkin mulai dari sekarang mengingatkan mereka untuk melaksanakan pembayaran THRnya,” jelasnya. (ari/b)
Disnakertrans Maros Tunggu Surat dari Pemprov
