SIDRAP, BKM — Mempersiapkan pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 M, Pemkab Sidrap mengadakan rapat koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait, Selasa (4/5).
Sekkab Sidrap, Sudirman Bungi saat memimpin rapat menyatakan, penyelenggaraan ibadah shalat Idul fitri di tengah pandemi Covid-19 ini tetap bisa dilaksanakan namun dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
“Sesuai edaran Kemendagri, wilayah yang masuk zona hijau dan kuning bisa melaksanakan ibadah shalat ied dengan ketentuan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” ujar Sudirman.
Ketentuan dimaksud yakni, salat Idul Fitri bisa dilaksanakan di masjid dengan syarat menyiapkan petugas menerapkan Prokes di area tersebut. Jamaah dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas masjid. Selain itu harus menerapkan pembatasan jarak, dan mempersingkat pelaksanaan khutbah maksimal 20 menit.
Bagi yang merasa pernah kontak dengan penderita positif Covid-19 dan memiliki gejala demam dan batuk, agar tidak mendatangi masjid, untuk menghindari penularan.
“Warga juga dianjurkan untuk membawa peralatan salat, seperti sajadah atau mukena sendiri dan usahakan sudah wudhu dari rumah,” ujar Sudirman. (ady/C)
Pemkab Tekankan Prokes Idul Fitri
