Site icon Berita Kota Makassar

RY ketika diamankan personel kepolisian

MAKASSAR, BKM — Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar berhasil meringkus seorang jambret yang beraksi di Jalan Sulawesi, Kecamatan Wajo, Kota Makassar. Kejadian itu bermula ketika korban Nurul Amelia
sedang berdiri di depan Toko Maiminah Jalan Sulawesi.
”Tiba- tiba datang pelaku yang turun dari motornya lalu merampas HP atau gawai milik korbannya. Kemudian pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor,” ungkap Paur Humas Polres Pelabuhan Makassar, Ipda Burhanuddin Karim, Senin (3/5).
Pelaku RY (30) yang merupakan warga Jalan Sibula Dalam, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, melakukan aksinya tidak sendirian. Ia bersama rekannya yang sekarang statusnya Daftar Pencarian Orang (DPO).
Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Yamaha X Ride (sepeda motor yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya), satu unit HP merek Vivo S1 warna Cosmic Green.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku bakal dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. ”Pelaku terancam dipenjara lima tahun,” jelas Paur Subbag Humas Polres Pelabuhan Makassar. (rls)

Exit mobile version