Site icon Berita Kota Makassar

Toko Bintang tak Kantongi Amdal

MAKASSAR, BKM — Persoalan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di Kota Makassar kian mengkhawatirkan. Tidak sedikit toko, rumah sakit, hingga puskesmas yang tidak tepat dalam mengelola limbah B3.
Kondisi ini tak jarang menuai sorotan. Salah satunya Toko Bintang. Karena itu, anggota Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Makassar memberikan batas waktu (deadline) paling lambat 2 Juni mendatang untuk menuntaskan izin analisis dampak lingkungan atau Amdal UKL/UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan/Upaya Pemantauan Lingkungan) yang belum dikantongi.
Pada 2019 lalu, limbah B3 RSIA Ananda yang terletak di Jalan Andi Djemma juga sempat disorot. Pengelolaan limba B3 di rumah sakit itu dianggap tidak berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP). Potensi terjadi pencemaran lingkungan akibat limbah B3.
RS Wisata Universitas Indonesia Timur (UIT) juga pernah disorot akibat pengelolaan limbah B3 yang tidak sesuai SOP. Pada 2018 lalu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar bahkan sudah melayangkan surat teguran kepada pemgelola RS Wisata UIT lantaran limbah B3 disimpan di tempat penyimpanan sementara melebihi 90 hari. Melewati aturan yang telah ditetapkan.
Kondisi ini tak ditampik anggota Komisi C DPRD Makassar Andi Pahlevi. Ia mengatakan, limbah B3 saat ini menjadi permasalahan khusus di Kota Makassar, sehingga perlu mendapat perhatian serius. Salah satunya dengan mendorong pembuatan perda tentang pengelolaan limbah B3.
“Kita lihat sekarang banyak fenomena limbah B3. Jadi saya pikir kita harus bisa membuatkan perda atau regulasi tentang limbah B3 supaya kita tahu batasannya, pengusaha di mana dan pemkot di mana,” kata Andi Pahlevi, kemarin.
Legislator Partai Gerindra ini menambahkan, regulasi tentang limbah B3 ini masih sebatas wacana. Belum diusulkan masuk dalam program legislasi daerah (prolegda). Namun, menurutnya, hampir semua anggota di Komisi C DPRD Makassar sepakat dengan pembentukan regulasi tersebut.
“Ini kan masih sebatas wacana. Mudah-mudahan ke depan kita bisa masukkan di prolegdanya kita supaya bisa mewujudkan itu. Karena setahu saya Pemkot Makassar belum ada perda yang mengatur soal itu,” ungkapnya.
Sebagai kota metropolitan, Pemkot Makassar sudah seharusnya memiliki regulasi sehingga pengelolaan limbah B3 bisa lebih tepat dan tidak mencemarkan lingkungan sekitar. Tidak hanya limbah B3 milik rumah sakit dan puskesmas, tetapi juga hotel dan restoran.
“Jadi semua. Makanya, kita minta kemarin Dinas Lingkunga Hidup untuk menggagas juga, karena dia yang paling tahu limbah-limbah itu yang mana, dan klasifikasinya seperti apa. Jadi kita cuma bisa mendorong, nanti DLH yang siapkan,” papar Pahlevi.
Kepala Seksi Pengendalian Sistem Persampahan dan Limbah B3 DLH Makassar, Kahfiani membenarkan belum ada perda yang mengatur soal limbah B3. Karenanya, ia mendukung jika pengelolaan limbah B3 di Kota Makassar diatur dalam bentuk perda.
Selama ini, pengelolaan limbah B3 mengacu pada aturan baru, yakni PP 22/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Di mana regulasi itu mengatur terkait tanggung jawab limbah B3.
“Lebih bagus lagi, lebih kuat kewenanganannya di daerah. Karena di regulasi itu ada beberapa yang masuk kewenangan daerah dab ada yang di kementrian,” ungkapnya. (nug)

Exit mobile version