MAKASSAR, BKM–Hadirnya anak jalanan di tiap bukaan jalan atau u-turn hingga saat ini masih kerap menjadi soal dan tak pernah terselesaikan.
Anggota DPRD Makassar menilai salah satu kelemahan dinas sosial ialah dalam hal menegakkan perda.
Sehingga, menurut anggota Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat DPRD Makassar, Kartini M Said, dinsos harus tegas dalam memberlakukan Perda Kota Makassar nomor 2 tahun 2008.
“Dalam Perda Kota Makassar tersebut sangat jelas disebutkan agar membina anjal yang masih berusia produktif (18–59 tahun). Mestinya ditertibkan dan diberi sanksi yang tegas,” ucapnya.
Kartini menambahkan, bila melanggar sanksi yang diberikan berupa pembinaan serta pengawasan agar tidak kembali turun ke tempat umum. Jika masih tak diindahkan, legislator Perindo itu meminta agar dilakukan penangkapan paksa dapat dilakukan untuk selanjutnya direhabilitasi.
“Dalam perda juga sangat jelas disebut, pihak terkait sangat bisa menangkap para anjal yang berasal dari daerah lain di Makassar,” pungkasnya.
Ia sudah mewanti-wanti pihak dinsos terkait persoalan anjal ini. Begitupula dengan para pak ogah di Makassar.
“Kita sudah minta agar dinsos berbenah terkait anjal ini. Buatkan program khusus agar mereka dibina. Bukan ditangkap terus dilepas lagi. Harus ada pendampingan,” tandasnya.
Wakil Ketua DRPD Makassar, Andi Suhada Sappaile, juga mengatakan, persoalan anjal memang tak pernah tuntas diselesaikan oleh pihak Dinsos Makassar.
Tiap tahun bahkan nyaris selalu menjadi persoalannya. Terkesan tak mempunyai program. Padahal sudah cukup jelas mereka harus diapakan.
“Dinsos mestinya tidak malu minta bantuan Satpol PP kalau kewelahan mengatasi anjal ini,”katanya.(nug)
Dewan Keluhkan Maraknya Pengemis dan Anak Jalanan
