Site icon Berita Kota Makassar

Jam Operasional Pasar Senggol Dibatasi

MAKASSAR, BKM– Sepekan jelang hari raya Idulfitri, Direksi PD Pasar Makassar Raya gencar melakukan sosialisasi terkait surat edaran wali kota nomor 443.01/182/S.edaran/B.Hukum/IV/2021, tentang adaptasi sosial pelaku usaha dan pengurai kerumunan dalam pengendalian penyebaran covid-19.
Sejumlah pengunjung dan pedagang tidak lepas dari pantauan langsung dari jajaran direksi dan tim penertiban PD Pasar. Mereka tak henti-hentinya menghimbau agar masyarakat wajib menaati protokol kesehatan jika tidak ingin mendapat sanksi tegas.
“Tidak ada lagi ruang kebijakan. Ini harus diterapkan, aturan ini berlaku untuk semua, seluruh Indonesia. Makanya kami datang ke sini untuk meminta kebijakan ta semua sama-sama menaati aturan itu. Karena konsekuensinya ada sanksi yang menanti jika kita kedapatan melanggar,” tegas Anto Liwang Sapaan akrab Direktur Umum, Nuryanto G. Liwang saat melakukan sidak ke Pasar Senggol, Rabu (5/5) malam.
Kepada para pedagang dan pengunjung, Nuryanto menegaskan memangkas jam operasional Pasar Senggol hingga pukul 22.00 wita malam saja. Jika melanggar batas waktu yang telah ditentukan, ada sanksi tegas yang menanti.
Selain itu, PD Pasar juga menerapkan rekayasa arus keluar masuk pengunjung pasar. Sebagai upaya untuk mengurai kerumunan warga.
” Mulai besok (hari ini), kami akan coba buat rekayasa arus keluar masuknya pengunjung. mulai dari jalan masuk Cendrawasih, Hati Mulia dan Hati Murni. Kita terapkan satu jalur agar masyarakat pengunjung tidak saling berdesakan. Dengan begitu, kita mudah mengurai kerumunan warga,” tandas Sahar. (rhm)

Exit mobile version