BARRU, BKM — Penyidik Reskrim Polres Barru menjerat Anwar (57) warga Desa Mattirowalie Kecamatan Tanete Riaja, tersangka kasus pembunuhan seorang nenek Ikuneng (65) dengan pasal 347 karena diduga melakukan pembunuhan berencana. Anwar terancam hukuman seumur hidup.
Kapolres Barru AKBP Liliek Tribhawono Aryanto saat memimpin konferensi pers di Aula Mapolres, Rabu (6/5) mengatakan tersangka tega menghabisi nyawa sang karena salah faham yang kemudian berujung maut. Anwar melakukan pembunuhan pada 17 Agustus 2007, karena menduga anaknya meninggal akibat disantet oleh korban.
“Buntut dari salah faham ini yang menjadi motif dari kasus tersebut. Usai menusuk korban dibeberapa bagian tubuh hingga nenek ini tewas ditempat kejadian perkara. Lalu tersangka memilih kabur ke Kalimantan hingga Malaysia,” terangnya.
Tersangka ketika dinyatakan buron, sempat beberapa kali pindah tempat. Dia kabur ke Malaysia, kemudian dideportasi karena merupakan imigran tanpa dokumen lengkap, sehingga kembali lagi ke Kalimantan. Pada Januari 2021 diperoleh informasi kalau pelaku sudah berada di Barru.
Tim Resmob langsung bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap Anwar. Kini berkas penyidikan tahap pertama sudah rampung. Pasal yang disangkakan yakni pasal 347 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup karena pelaku melakukan pembunuhan berencana. (udi/C)
Pembunuh Nenek Terancam Seumur Hidup
