Site icon Berita Kota Makassar

Kemenkum HAM Usulkan 5.793 Napi dapat Remisi

MAKASSAR, BKM– Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan mengusulkan 5.793 orang narapidana untuk mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman pada hari raya Idulfitri 1442 Hijriah tahun 2021.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil kemenkumham Sulsel, Edi Kurniadi, Minggu (9/5), mengatakan, bahwa di lapas/rutan Sulsel ada 8.446 Napi dan Tahanan 2.032 orang. Tetapi yang diusulkan ke Ditjen Pemasyarakatan untuk dapat remisi Idulfitri 1442 H sebanyak 5.793 orang napi.

“Jumlah yang paling banyak diusulkan remisi berasal dari Lapas Makassar 711 Orang, Lapas Narkotika Sungguminasa 652 Orang, Lapas Palopo 452 Orang, Lapas Parepare 386 Orang dan Lapas Takalar sebanyak 318 Orang,” ungkap Edi Kurniadi.
Dari jumlah tersebut, menurut Kadivpas Edi, yang diusulkan mendapat pengurangan 15 hari sebanyak 797 orang, pengurangan satu bulan sebanyak 4.190 orang. Kemudian pengurangan 1 bulan 15 hari sejumlah 664 orang dan yang dua bulan sebanyak 128 orang .
Edi Kurniadi menambahkan, ada juga napi yang diusulkan remisi, jika remisi tersebut disetujui maka yang bersangkutan langsung bebas pada tanggal 1 syawal 1442 H (Remisi Khusus II). Adapun datanya yakni 4 orang mendapat pengurangan 15 hari, 9 orang pengurangan 1 bulan, dan 1 orang diusulkan 1 bulan 15 hari.
Sementara itu, Kakanwil kemenkumham Sulsel, Harun Sulianto, mengatakan, pemberian remisi ini diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk selalu memperbaiki diri, menyadari kesalahannya, mentaati aturan sehingga mempercepat reintegrasinya ke masyarakat.
“Remisi merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada napi yang telah memenuhi syarat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Mereka diberikan pengurangan masa pidana yakni pada hari besar keagamaan dan masih menjalani pidana di dalam Lapas/LPKA/Rutan. Syarat utama remisi antara lain berkelakuan baik, tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir, mengikuti program pembinaan dengan predikat baik, dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan,” terang Harun Sulianto. (jun)

Exit mobile version