BARRU, BKM — Upaya pencegahan praktek korupsi terus dilakukan Pemkab Barru. Jelang hari raya Idul Fitri menerbitkan surat edaran nomor 19 Tahun 2021 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi.
Penerbitan SE sebagai upaya preventif dalam rangka mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya.
Selain itu, Pemkab dipimpin Bupati Barru Suardi Saleh membuka layanan informasi dalam bentuk hotline dan pejabat penghubung pemkab juga ditetapkan.
Inspektur Pembantu, Kartini Zaini, ditunjuk mengkordinir selaku sekretariat UPG Kabupaten Barru di Inspektorat Daerah, pelaporan terkait penerimaan gratifikasi dapat menghubungi Sekretariat UPG ini di hotline WA 082291617158.
Selain itu, surat edaran dimaksud, didalamnya meminta kepada seluruh ASN/Pegawai dalam lingkup kerja/OPD/Unit Kerja untuk memahami hal, sebagai berikut , dalam merayakan hari raya keagamaan sepatutnya tidak dilaksanakan secara berlebihan yang menyebabkan peningkatan pengeluaran yang tidak dibutuhkan, peka terhadap kondisi lingkungan sosial saat ini, dan mematuhi peraturan yang berlaku.
Menurut Inspektur Pembantu Kantor Inspektorat Barru, Kartini Zaini, Sabtu(8/5)menyatakan pegawai negeri/ASN wajib menjadi teladan bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya, dan tidak memanfaatkan kondisi pandemi Covid-19 atau perayaan hari raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif.
“ASN juga diminta menolak gratifikasi baik berupa uang, bingkisan/parsel, fasilitas dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya,” kata Kartini.
“Pokoknya tidak boleh ada yang mengajukan permintaan dana, sumbangan dan/atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) atau sebutan lain, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi daerah kepada masyarakat, perusahaan dan/atau ASN lainnya baik secara tertulis maupun tidak tertulis,” pungkasnya. (udi/C)
