MAKASSAR, BKM — Dua orang lelaki digiring ke ruang Unit Reskrim Polsek Makassar. Mereka sebelumnya disergap dari hasil laporan warga yang ditindaklanjuti polisi. Bahkan, polisi sebut salah satu dari keduanya diketahui panglima tawuran kelompok.
Dia dihadapkan aduanya dalam tindak pidana pencurian dan pemberatan (Curat). Kepada Polisi kedua lelaki itu menyebutkan identitasnya masing-masing bernama Fahrul alias Bagong dan Haedir. Keduanya juga mengakui perbuatannya.
”Iya pak, saya telah melakukan pencurian. Selain itu, saya juga terlibat tawuran,” ungkap Fahrul yang merupakan panglima tawuran kelompok ini, Sabtu (15/5).
Dalam catatan kepolisian, Fahrul kerap terlibat aksi tawuran kelompok di Jalan Abubakar Lambogo. Bahkan, Bagong sapaan akrabnya ini yang kerap memprovokasi warga untuk tawuran dengan warga Jalan Sungai Saddang. Hanya saja, Bagong dan Haedir dihadapkan aduannya dalam kasus curat.
Kini Bagong dan Haedir dijerat pasal 363 KHUPidana dengan hukuman di atas lima tahun penjara. Polisi juga masih memeriksa keduanya untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan. (ish/b)
Panglima Perang Disergap Setelah Dilapor Mencuri
