Site icon Berita Kota Makassar

Vaksin Gotong Royong Dikelola Swasta

MAKASSAR, BKM–Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan, Ichsan Mustari, mengaku, leading sektor penyelenggaraan vaksin gotong royong sepenuhnya dikelola oleh pihak swasta. Dinas Kesehatan Provinsi Sulsel bertindak hanya melakukan pemantauan.

“Leading sektornya, diluar dinas kesehatan, swasta yang terlibat dalam vaksin gotong royong, dan dipantau langsung oleh pusat, kita cuman memantau saja,” ujarnya.
Ichsan menambahkan, dirinya mulai membahas petunjuk teknis (juknis) pencanangan vaksin gotong royong tersebut.Pembahasan juknis vaksin gotong royong dilakukan, Senin malam (17/5).”Vaksinnya belum ada dan sementara dibahas,” ungkap Ichsan, kemarin.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman enggang berkomentar lebih jauh terkait harga yang dibebankan kepada perusahaan yang mencapai Rp879.140 selama dua kali vaksin.
Ia mengatakan vaksin gotong royong yang diperuntukkan karyawan perusahaan yang berbadan hukum merupakan upaya dari pemerintah pusat untuk mempercepat penyelenggaraan vaksin secara nasional.
Andi Sudirman menuturkan jika penyelenggaraan vaksin dilakukan oleh pemerintah itu akan memakan waktu yang cukup lama dengan capaian target realisasi vaksin 10 tahun kedepan.
“Ini merupakan langkah mempercepat Vaksin, jika tidak dilakukan langkah ini maka capaian target vaksin bisa saja 10 tahun kedepan, siapa mau masker kira-kira 10 tahun ke depan,”tandas Andi Sudirman.
Disamping itu, langkah yang dilakukan Pemerintah untuk membuka akses bagi perusahaan melakukan vaksin gotong royong adalah agar perusahaan membantu pemerintah.
“Tatanan ini sangat terbuka untuk mencapai target, terkait harga saya belum tahu, jadi intinya mempercepat proses vaksinasi dari 200 juta lebih warga Indonesia yang harus divaksin,” tutupnya.
Sebelumnya, pemerintah membandrol harga vaksin gotong royong sebesar Rp321.660 per dosis, dan tarif maksimal pelayanan vaksinasi sebesar Rp117.910 per dosis. Dengan demikian harga maksimalnya, apabila dijumlahkan, harganya adalah Rp439.570 per dosis.
Sehingga vaksin yang diperuntukkan bagi karyawan perusahaan yang berbadan hukum tersebut harus menyiapkan kocek sebesar Rp879.140 selama dua kali vaksin.
Penetapan harga vaksin Gotong Royong tertuang dalam Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/4643/2021 tentang Penetapan Besaran Harga Pembelian Vaksin Produksi Sinopharm Melalui Penunjukan PT Bio Farma (Persero) dalam Pelaksanaan Pengadaan Vaksin Covid-19 dan Tarif Maksimal Pelayanan untuk Pelaksanaan Vaksin Gotong Royong.
Dalam Kepmenkes tersebut, Menetapkan besaran harga pembelian vaksin produksi Sinopharm melalui penunjukan PT Bio Farma (Persero) dalam pelaksanaan pengadaan vaksin Covid-19 dan tarif maksimal pelayanan untuk pelaksanaan vaksinasi gotong royong sebagai berikut:
Harga pembelian vaksin sebesar Rp 321.660 per dosis, dan tarif maksimal pelayanan vaksinasi sebesar Rp 117.910 per dosis. Harga tersebut merupakan harga tertinggi vaksin per dosis yang dibeli oleh badan hukum atau badan usaha, termasuk keuntungan (20 persen) dan biaya distribusi.(jun).

Exit mobile version